Teori ini yang awalnya dinamai Theory of Reasoned Action (TRA),
dikembangkan di tahun 1967, selanjutnya teori tersebut terus direvisi dan
diperluas oleh Icek Ajzen dan Martin Fishbein. Mulai tahun 1980 teori
tersebut digunakan untuk mempelajari perilaku manusia dan untuk
mengembangkan intervensiintervensi yang lebih mengena. Pada tahun
1988, hal lain ditambahkan pada model reasoned action yang sudah ada
tersebut dan kemudian dinamai Theory of Planned Behavior (TPB), untuk
mengatasi kekurangadekuatan yang ditemukan oleh Ajzen dan Fishbein
melalui penelitian-penelitian mereka dengan menggunakan TRA (Zakarija
Achmat).
Teori ini menyediakan suatu kerangka untuk mempelajari sikap
terhadap perilaku. Berdasarkan teori tersebut, penentu terpenting perilaku
seseorang adalah intensi untuk berperilaku. Intensi individu untuk
menampilkan suatu perilaku adalah kombinasi dari sikap untuk
menampilkan perilaku tersebut dan norma subjektif. Sikap individu
terhadap perilaku meliputi kepercayaan mengenai suatu perilaku, evaluasi
terhadap hasil perilaku, norma subjektif, kepercayaan-kepercayaan normatif
dan motivasi untuk patuh.
Theory of reason action mengatakan terdapat dua faktor penentu
intensi yaitu sikap pribadi dan norma subyektif. Pengembangan dari teori
ini yaitu theory of planned behavior menemukan faktor lain yaitu
perceived behavioral control. Sehingga menurut ajzen (2005) terdapat tiga
faktor utama yang mempengaruhi intensi individu untuk melakukan suatu
perilaku, yaitu :
1. Sikap Pribadi
Sikap merupakan suatu posisi untuk merespon secara positif atau
negatif suatu perilaku. Sikap terhadap perilaku ditentukan oleh behavioral
belief, yaitu menghubungkan perilaku dengan hasil yang bisa didapat dari
perilaku tersebut.
2. Norma Subjektif
Norma subjektif merupakan persepsi individu tentang tekanan
sosial untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perilaku. Norma
subjektif ditentukan oleh normative belief dan motivation to comply, yaitu
keyakinan tentang harapan normatif orang lain dan motivasi untuk
memenuhi harapan tersebut.
3. Kontrol Perilaku
Kontrol perilaku atau perceived behavioral control adalah
persepsi individu mengenai kemudahan atau kesulitan untuk melakukan
suatu perilaku. Kontrol perilaku ditentukan oleh kombinasi antara control
belief dan perceived power control, yaitu keyakinan individu mengenai
faktor pendukung atau penghambat untuk memunculkan sebuah perilaku
14
dan kekuatan perasaan individu akan setiap faktor pendukung atau
penghemat tersebut.
Ketiga faktor tersebut dapat menentukan individu untuk
melakukan suatu perilaku yang selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan
niat atau maksud seseorang untuk berperilaku dan kemudian seseorang
akan mulai melakukan suatu perilaku. Berkaitan dengan penelitian ini
adalah bahwa perilaku wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak
atau penghindaran pajak dipengaruhi oleh niat wajib pajak itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar