Teori ini pertama kali dicetuskan oleh Ajzen pada tahun 1980. Teori of
Reasoned Action berasumsi bahwa manusia berperilaku dengan cara yang
sadar dan mempertimbangkan segala informasi yang tersedia. Menurut
Fishbein dan Ajzen (1975) dalam Jogiyanto (2007), sikap adalah jumlah
dari afeksi (perasaan) yang dirasakan seseorang untuk menerima atau
menolak suatu obyek atau perilaku dan dapat diukur dengan suatu prosedur
yang menempatkan individual pada skala evaluative dua kutub, contohnya baik atau jelek, menerima atau menolak dan sebagainya. Selanjutnya
norma-norma subyektif didefinisikan sebagai persepsi atau pandangan
seseorang terhadap kepercayaan-kepercayaan orang lain yang akan
mempengaruhi niat untuk melakukan atau tidak melakukan perilaku yang
sedang dipertimbangkan(Jogiyanto, 2007).
Teori of reasoned action berusaha untuk menetapkan faktor-faktor apa
yang dapat menentukan konsistensi sikap dan perilaku. Teori ini berasumsi
bahwa orang yang berperilaku secara cukup rasional. Didalam teori of
reasoned action atau teori tindakan beralasan mempunyai tiga langkah,
yaitu:
1. Model teori ini memprediksi perilaku seseorang dari maksudnya.
2. Maksud perilaku dapat diprediksi dari dua variabel utama yaitu sikap
seseorang terhadap perilaku dan mengenai persepsinya tentang apa
yang seharusnya orang lain.
3. Sikap terhadap perilaku dapat diprediksi dengan menggunakan
kerangka nilai-harapan yang telah diperkenalkan.
Dalam perspektif model teori tindakan beralasan, norma subjektif
merupakan sesuatu yang berkenaan dengan dasar perilaku yang merupakan
fungsi dari keyakinan-keyakinan normatif dan keinginan untuk mengikuti
keyakinan-keyakinan normatif itu sendiri.Norma subjektif menggambarkan
persepsi individu tentang harapan-harapan orang-orang lain yang
dianggapnya penting terhadap seharusnya ia berperilaku. Teori tindakan beralasan mengemukakan bahwa yang menebabkan
timbulnya suatu perilaku bukan sikap,tetapi niat untuk melaksanakan
perilaku itu sendiri. Niat adalah pengambilan keputusan seseorang untuk
melaksanakan suatu perilaku. Pengambilan keputusan oleh seseorang untuk
melaksanakan suatu perilaku merupakan suatu hasil dari proses berpikir
yang bersifat rasional. Menurut Gibbon et al(1998), proses berpikir yang
bersifat rasional berarti bahwa dalam setiap perilaku yang bersifat sukarela
maka akan terjadi proses perencanaan pengambilan keputusan yang secara
kongkret diwujudkan dalam niat untuk melaksanakan suatu perilaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar