Jumat, 06 November 2020

Penghindaran Pajak (skripsi dan tesis)

 Penghindaran pajak adalah hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara. penghindaran pajak (tax avoidance) selalu diartikan sebagai kegiatan yang legal (misalnya meminimalkan beban pajak tanpa melawan ketentuan perpajakan) dan penyelundupan pajak (tax evasion/tax fraud) diartikan sebagai kegiatan yang ilegal (misalnya meminimalkan beban pajak dengan memanipulasi pembukuan). Penghindaran pajak merupakan suatu usaha pengurangan pajak, namun tetap mematuhi ketentuan peraturan perpajakan seperti memanfaatkan pengecualian dan potongan yang diperkenankan maupun utuk menunda pajak yang belum diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku (Heru, 1997 dalam Budiman dan Sutiyono 2012). Senada dengan penelitian sebelumnya Jacob (2014)juga mendefinisikan penghindaran pajak sebagai suatu tindakan pengurangan atau meminimalkan kewajiban pajak dengan hati-hati mengatur sedemikian rupa untuk mengambil keuntungan dari celah-celah dalam ketentuan hukum pajak. Ini adalah tindakan yang sengaja dilakukan oleh wajib pajak untuk membayar kurang dari jumlah yang seharusnya dibayarkan kepada otoritas pajak. 
 Penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak, khususnya badan dalam bentuk tax avoidance, memang dimungkinkan atau dalam hal ini tidak bertentangan dengan undang-undang atau ketentuan hukum yang berlaku, karena dianggap praktek-praktek yang berhubungan dengan tax avoidance lebih kepada pemanfaatan lubang-lubang atau celah-celah atau bisa juga kekosongan-kekosongan dalam undangundang perpajakan. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak tidak bisa berbuat apa-apa melakukan penuntutan secara hukum, meskipun praktek tax avoidance ini akan mempengaruhi penerimaan negara dari sektor pajak. Praktek tax avoidance ini sebenarnya suatu dilema bagi pemerintah, karena wajib pajak melakukan pengurangan jumlah pajak yang harus dibayar, tetapi dilakukan dengan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Menurut Mortenson dalam Zain (1988) menyatakan bahwa tax avoidance merupakan pengaturan untuk meminimumkan atau menghilangkan beban pajak dengan mempertimbangkan akibat pajak yang ditimbulkannya. Tax avoidance bukan pelanggaran undang-undang perpajakan karena usaha wajib pajak untuk mengurangi, menghindari, meminimumkan atau meringankan beban pajak dilakukan dengan cara yang dimungkinkan oleh Undang-Undang Pajak. Ada enam modus operan yang dilakukan perusahaan properti dalam menghindari pajak. 
Enam poin inilah yang menjadi fokus para pemeriksa pajak untuk menelisik dokumen dan mengecek fisik bangunan di lapangan secara random (nasional.kontan.co.id). Enam modus tersebut adalah sebagai berikut : 1. Pertama, menyiasati perbedaan kewajiban pajak dengan memecah unit usaha property berdasarkan fungsi. Contoh, memecah menjadi perusahaan konstruksi dan perusahaan pemasaran. 2. Kedua, pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) ke negara seharusnya dilakukan pada saat ditandatangani akte jual beli. Tapi, perusahaan properti menghitungnya ketika penyerahan penguasaan fisik, pelunasan pembayaran, atau pengalihan hak sehingga penerimaan PPN tertunda. 3. Ketiga, melakukan penghindaran pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) melalui: (1) Luas bangunan di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berbeda dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan fisik bangunan. 2) Penambahan bangunan di luar spesifikasi awal dengan kontrak terpisah, seperti mengerjakan garasi dan kolam renang berbeda dengan kontraktor rumah. 3) Ada penyatuan unit secara vertikal dan horizontal yang tak dilaporkan. 4) Ada unsur bangunan landed house yang tidak dilaporkan sebagai penghitung komponen luas bangunan. 4. Keempat, menghindari pajak atas pesanan yang batal dengan dua cara: 1) PPN atas cicilan yang telah dibayar terhadap unit properti yang dibatalkan tak pernah dilaporkan ke Ditjen Pajak. 2)  Penghasilan dari penalty fee dan booking fee atas unit yang batal tidak pernah dilaporkan ke Ditjen Pajak. 5. Kelima, dari cara bayar, pengembang mengaku penjualan dilakukan secara mencicil sehingga pembayaran pajak disesuaikan dengan cicilan. Padahal, konsumen atau bank sudah membayar dengan lunas. 6. Keenam, cara membangun bangunan yang tidak dilakukan sendiri dibedakan-bedakan, tidak dilakukan secara keseluruhan dalam satu waktu oleh satu kontraktor. Cara ini agar ada perbedaan kewajiban perpajakan. Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso mengatakan tidak terlalu mengetahui modus operan di penghindaran pajak di atas marak di kalangan anggotanya. "Kalau di REI itu tidak ada, mungkin yang lain atau pengembang properti yang pribadi," jelas Setyo.

Tidak ada komentar: