Istilah entrepreneurship di Indonesia baru dikenal pada akhir abad
ke-20. Koh (1996) mendefinisikan entrepreneurship adalah proses untuk
melakukan sesuatu yang baru (kreatif) dan mengerjakan sesuatu untuk
mengkreasikan kekayaan untuk orang dan nilai tambah terhadap
masyarakat. Sejalan dengan teori yang dikemukakan Hisrich (2005)
entrepreneurship adalah proses membuat sesuatu yang baru dengan nilai
dari konsumsi waktu dan daya yang diperlukan, memperkirakan keuangan,
fisik, dan resiko sosial, dan mendapatkan penghargaan hasil dari moneter
dan kepuasan personal dan kebebasan.
Menurut Hendro dan Chandra (2006) entrepreneurship adalah suatu
kemampuan untuk mengelola sesuatu yang ada dalam diri seseorang untuk
dimanfaatkan dan ditingkatkan agar lebih optimal sehingga bisa
meningkatkan taraf hidup seseorang di masa mendatang. Sama halnya
Zimmerer (2008) menjelaskan entrepreneurship (kewirausahaan) adalah
penerapan kreativitas dan keinovasian untuk memecahkan permasalahan
dan upaya memanfaatkan peluang-peluang yang dihadapi orang setiap
hari.
Berdasarkan beberapa teori entrepreneurship diatas, maka penelitian
ini mengacu pada teori entrepreneurship yang dikemukakan oleh Koh
(1996), karena teori tersebut cukup lengkap dalam membahas
entrepreneurship yang diungkapkan melalui enam karakteristik
22
entrepreneurship dibandingkan teori lain yang hanya membahas tentang
definisi entrepreneurship
Tidak ada komentar:
Posting Komentar