Lurah ialah pemimpin suatu daerah yang penempatan dan
penugasannya ditunjuk langsung oleh Kepala Daerah berdasarkan Surat
Keputusan yang dibuat oleh Kepala Daerah, oleh karena itu Lurah merupakan
pemimpin formal. Pemimpin formal ialah orang yang oleh organisasi/lembaga tertentu diajak sebagai pemimpin, berdasarkan keputusan dan pengangkatan
resmi untuk memangku suatu jabatan dalam struktur organisasi dengan segala
hak dan kewajiban yang berkaitan dengannya, untuk mencapai sasaran
organisasi. Adapun ciri-ciri dari pemimpin formal yakni : (1) Berstatus
sebagai pemimpin formal selama masa jabatan tertentu, atas dasar legalitas
formal oleh penunjukan pihak yang berwenang (ada legilitimasi). (2) Sebelum
pengangkatannya dia harus memenuhi beberapa persyaratan formal terlebih
dahulu. (3) Ia diberi dukungan oleh organsisasi formal untuk menjalankan
tugas kewajibannya. Karena itu pemimpin formal selalu memiliki atasan. (4)
Pemimpin mendapatkan balas jasa materiil dan immaterial tertentu, serta
keuntungan ekstra dan penghasilan sampingan. (5) Pemimpin bisa mencapai
promosi atau kenaikan pangkat formal dan dapat di mutasikan. (6) Apabila
pemimpin melakukan kesalahan-kesalahan, dia akan dikenai sanksi dan
hukuman. (7) Selama jabatan kepemimpinan, dia diberi kekuasaan dan
wewenang, antara lain untuk: menentukan kebijakan, memberikan motivasi
kerja kepada bawahan, menggariskan pedoman dan petunjuk, mengalokasikan
jabatan dan penempatan bawahannya; melakukan komunikasi, mengadakan
supervise dan control, menetapkan sasaran organisasi, dan mengambil
keputusan-keputusan penting lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar