Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan
desa, dijelaskan bahwa kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh
sejumlah penduduk atau masyarakat yang mempunyai organisasi
pemerintahan terendah langsung dibawah camat yang tidak berhak
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai
Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan merupakan unit pemerintah
terkecil atau pemerintah terkecil setingkat dengan desa. Namun berbeda
dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayah yang lebih terbatas.
Perbedaan antara desa dan kelurahan dapat dilihat dari pemimpin dan cara
pemilihannya. Desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih oleh masyarakat,
sedangkan Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang merupakan seorang
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat atau dipilih oleh Bupati/Walikota.
Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai Pegawai
Negeri Sipil. Kepala Kelurahan adalah penyelenggara dan penanggungjawab
utama di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dalam
rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, urusan pemerintahan
umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lurah memiliki tugas untuk
membangun mental masyarakat baik dalam menumbuhkan maupun
mengembangkan semangat membangun yang dijiwai oleh asas usaha bersama
dan kekeluargaan.
Untuk memperlancar jalannya pemerintahan Kelurahan di dalam
Kelurahan dapat dibentuk Lingkungan yang dikepalai oleh kepala Lingkungan
sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Kepala
Lingkungan adalah unsur pelaksana tugas Kepala Kelurahan dengan wilayah
kerja tertentu. Kepala Lingkungan adalah Pegawai Negeri yang diangkat dan
diberhentikan oleh Bupati/Walikota atas nama Gubernur Kepala Daerah
26
tingkat I, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan kepegawaian
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar