Dikutip dari buku yang berjudul Analisis Kebijakan Publik karya Joko
Widodo tahun 2007, Friedrich dalam Wahab mengartikan kebijakan sebagai
suatu tindakan yang mengarah pada tujuan yang diusulkan oleh seseorang,
kelompok, atau pemerintah dalam lingkungan tertentu sehubungan dengan
adanya hambatan-hambatan tertentu seraya mencari peluang-peluang untuk
mencapai tujuan atau mewujudkan sasaran yang diinginkan. Adapun elemen
yang terkandung dalam kebijakan publik sebagaimana yang dikemukakan oleh
Anderson dalam Islamy (1994) yang antara lain mencakup beberapa hal
berikut :
1. Kebijakan selalu mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu.
2. Kebijakan berisi tindakan atau pola tindakan pejabat-pejabat pemerintah.
3. Kebijakan adalah apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah dan
bukan apa yang bermaksud akan dilakukan.
4. Kebijakan publik bersifat positif (merupakan tindakan pemerintah
mengenai suatu masalah tertentu) dan bersifat negatif (keputusan pejabat
pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu).
5. Kebijakan publik (positif) selalu berdasarkan pada peraturan perundangan
tertentu yang bersifat memaksa (otoritatif).
Program baru yang dicetuskan oleh seorang Lurah merupakan suatu
kebijakan dengan tujuan untuk mewujdukan suatu sasaran yang diinginkan.
Dalam hal ini yaitu untuk memberdayakan masyarakatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar