Sabtu, 24 Oktober 2020

Usia Dewan Komisaris (skripsi dan tesis)

Umur adalah rentang kehidupan yang diukur dengan tahun, masa awal dewasa adalah usia 18 tahun sampai 40 tahun, dewasa Madya adalah 41 sampai 60 tahun, dewasa lanjut >60 tahun, umur adalah lamanya hidup dalam tahun yang dihitung sejak dilahirkan (Hurlock, 2004). Masa dewasa madya adalah menurunnya keterampilan fisik dan semakin besarnya tanggung jawab, selain itu masa ini 22 merupakan masa ketika orang mencapai dan mempertahankan kepuasan dalam karirnya (Santrock 1995). Menurut Robbins (2007), hubungan antara usia dan kinerja pekerjaan kemungkinan akan menjadi masalah yang lebih penting selama dekade mendatang. Para pekerja yang lebih tua memiliki kualitas positif pada pekerjaan mereka, khususnya pengalaman, penilaian, etika kerja yang kuat, dan komitmen terhadap kualitas. Usia sampai dengan 50 tahun adalah kelompok usia yang paling sehat, paling tenang, paling bisa mengontrol diri, paling bisa bertanggung jawab (Santrock 1995). 
Menurut Donald dan Super (1957), perkembangan karier dimulai sejak masa remaja, yaitu : 1. Mulai menentukan jenis pekerjaan yang cocok bagi dirinya 2. Proses pendidikan yang dijalaninya 3. Hal-hal yang disukai secara pribadi 4. Kemampuan dan keterampilan yang dimiliki. Tahapan-tahapan perkembangan karier (Donald dan Super 1957) : 1. Kristalisasi (14-18 tahun) Keputusan tentang karir ditetapkan berdasarkan hal-hal yang disukai individu, kemampuan dan keterampilan yang dimiliki. 2. Spesifikasi (18-20 tahun) Mulai menjajaki tingkat pendidikan dan pengalaman yang dibutuhkan untuk mencapai pilihan karir yang diinginkan. Pada tahap ini seseorang dapat dikatakan produktif. 23 3. Implementasi (22-25 tahun) Mencoba merasakan bekerja yang berdasarkan karir yang dipilih. 4. Stabilisasi (26-35 tahun) Pekerjaan merupakan bagian dari kehidupannya. 5. Konsolidasi (36-40 tahun) Mulai melakukan kompromi seperti masa jabatan, kenaikkan gaji yang minim, para pekerja yang baru berusia muda dengan pendidikan yang tinggi. 6. Persiapan menuju pensiun (55 tahun) Individu tidak lagi dikatakan sebagai seorang yang produktif karena ia cenderung berfokus pada masa pensiun yang akan dihadapi. Di Indonesia, kebijakan mengenai batas minimal dan maksimal usia seorang Komisaris dan Direksi belum ada peraturan yang mengaturnya baik dari UU Perseroan Terbatas dan Peraturan BAPEPAM. Pemerintah RI memberikan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Konvensi ILO No.138 Mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja. Dalam UU tersebut mempertegas batas usia minimum untuk diperbolehkan bekerja yang berlaku di semua sektor yaitu 15 (lima belas) tahun. Namun ada pengecualian untuk pekerjaan-pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselambatan, atau moral anak harus diupayakan tidak boleh kurang dari 18 (delapan belas) tahun, kecuali untuk pekerjaan ringan tidak boleh kurang dari 16 (enam belas) tahun. Sedangkan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai usia pensiun yaitu Peraturan Menteri   Tenaga Kerja R.I Nomor: Per.02/Men/1993 Tentang Usia Pensiun Normal Dan Batas Usia Pensiun Maksimum Bagi Peserta Peraturan Dana Pensiun. Pada peraturan tersebut disebutkan dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 bahwa usia pension normal bagi peserta ditetapkan 55 (lima puluh lima) tahun. Dalam hal pekerja tetap dipekerjakan oleh Pengusaha setelah mencapai usia 55 (lima puluh lima tahun), maka batas usia pensiun maksimum ditetapkan 60 (enam puluh) tahun. Namun peraturan tersebut hanya berlaku untuk peserta Peraturan Dana Pensiun

Tidak ada komentar: