Fungsi instalansi farmasi rumah sakit dilakukan sesuai dengan
praktik profesional dan etika yang dapat diterima dan sesuai dengan
persyaratan perundang-undangan yang berlaku. Persyaratan tersebut
dituangkan dalam standar minimal pelaksanaan instalansi farmasi
rumah sakit yang telah ditetapkan dengan konsensus dan disetujui
oleh badan yang berwenang berisi peraturan, pedoman atau
karakteristik kegiatan, hasil kegiatan yang ditujukan untuk pencapaian
derajad optimal pelayanan farmasi. Standar minimal pelaksanaan
instalansi farmasi rumah sakit adalah sebagai beriktu (Siregar, 2004):
37
1) Standar manajerial
Instalansi farmasi rumah sakit harus dipimpin oleh seorang
apoteker yang secara profesional kompeten dan memenuhi
persyaratan hukum. Jabatan pimpinan IFSR harus berada dalam
tingkat yang sama dengan jabatan pimpinan staf medis fungsional
dalam struktur rumah sakit.
2) Fasilitas
Ruangan, peralatan dan perbekalan harus disediakan untuk fungsi
profesional dan administratif IFRS sebagaimana dipersyaratkan.
IFRS harus dilengkapai dengan ruangan, alat, bahan, pasokan
untuk fungsi profesional dan administratif.
3) Distribusi dan pengendalian obat
Kebijakan dan prosedur terdokumentasi yang berkaitan dengan
distribusi obat intra rumah sakit, harus dikembangkan oleh
pimpinan IFRS bersama PFT, staf medis, perawat dan perwakilan
disiplin lain.
4) Informasi obat
IFRS bertugas dan bertanggung jawab menyediakan/memberikan
informasi yang akurat dan komprehensif bagi staf medis,
profesional kesehatan, dan pasien serta harus membuat IFRS
sebagai sentra informasi obat. 5) Jaminan terapi obat yang rasional
Salah satu aspek penting dalam pelayanan kefarmasian adalah
memaksimalkan penggunaan obat rasional. Dalam hal ini apoteker
bersama-sama dengan staf medis wajib mengembangkan berbagai
kebijakan dan prosedur terdokumentasi guna memastikan mutu dari
terapi obat yang diberikan.
6) Penelitian
Praktik kefarmasian didasari oleh berbagai ilmu seperti fisikokimia,
biologi, farmasetik, biomedik, dan sosioekonomi. Apoteker dalam
rumah sakit harus dapat berfungsi baik dalam penelitian dengan
bekerjasama dengan profesional pelayanan kesehatan lainnya.
7) Pemberian/konsumsi obat yang aman
Kebijakan dan prosedur terdokumentasi yang menguasai pemberian
obat dan produk biologik yang aman harus dikemabangkan oleh
PFT yang bekerjasaman dengan IFRS, perawat dan jika perlu
perwakilan disiplin lain. Kebijakan dan prosedur tersebut harus
selalu dikaji ulang paling sedikit setiap tahun.
8) Mutu dalam pelayanan
IFRS merupakan suatu organisasi pelayanan yang merupakan suatu
sistem terorganisasi dari keterampilan dan fasilitas khusus. Sebagai
organisasi pelayanan, IFRS diharapkan dapat memberikan
pelayanan yang sesuai dengan harapan konsumen agar dapat
memberikan kepuasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar