Skrining resep adalah hasil evaluasi dengan cara membandingkan literatur dan
ketentuan yang telah ditetapkan terhadap resep dokter. Tahapan proses skrining
resep meliputi:
a. Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan resep yaitu : nama
dokter, nomor ijin praktek, Alamat, tanggal penulisan resep, tanda tangan
atau paraf dokter, nama pasien, alamat pasien, umur pasien, jenis kelamin
dan berat badan pasien
b. Melakukan pemeriksaan kesesuaian farmasetik yaitu : bentuk sediaan,
dosis, frekuensi, kekuatan, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama
pemberian obat c. Mengkaji aspek klinis yaitu: adanya alergi, efek samping, interaksi
kesesuaian (dosis,durasi, jumlah obat dan kondisi khusus lainnya), membuat
kartu pengobatan pasien
d. Mengkonsultasikan ke dokter tentang masalah resep apabila diperlukan
(Menkes, RI., 2004).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar