Kata bullying berasal dari Bahasa Inggris,
yaitu dari kata bull yang berarti banteng yang
senang merunduk kesana kemari. Dalam
Bahasa Indonesia, secara etimologi kata bully
berarti penggertak, orang yang mengganggu
orang lemah. Sedangkan secara terminology
menurut Definisi bullying menurut Ken Rigby
dalam Astuti (2008 ; 3, dalam Ariesto, 2009)
adalah “sebuah hasrat untuk menyakiti. Hasrat ini diperlihatkan ke dalam aksi, menyebabkan
seseorang menderita. Aksi ini dilakukan secara
langsung oleh seseorang atau sekelompok
yang lebih kuat, tidak bertanggung jawab,
biasanya berulang, dan dilakukan dengan
perasaan senang”.
Bullying adalah bentuk-bentuk perilaku
kekerasan dimana terjadi pemaksaan secara
psikologis ataupun fisik terhadap seseorang
atau sekelompok orang yang lebih “lemah”
oleh seseorang atau sekelompok orang. Pelaku
bullying yang biasa disebut bully bisa
seseorang, bisa juga sekelompok orang, dan ia
atau mereka mempersepsikan dirinya memiliki
power (kekuasaan) untuk melakukan apa saja
terhadap korbannya. Korban juga
mempersepsikan dirinya sebagai pihak yang
lemah, tidak berdaya dan selalu merasa
terancan oleh bully. (Jurnal Pengalaman
Intervensi Dari Beberapa Kasus Bullying,
Djuwita, 2005 ; 8, dalam Ariesto 2009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar