Pengalaman merupakan suatu proses pembelajaran dan pertambahan
perkembangan potensi bertingkah laku baik dari pendidikan formal maupun non
formal atau bisa diartikan sebagai suatu proses yang membawa seseorang kepada
suatu pola tingkah laku yang lebih tinggi. Suatu pembelajaran juga mencakup
perubahan yang relatif tepat dari perilaku yang diakibatkan pengalaman, pemahaman
dan praktek. (Knoers & Haditono, 1999).
Pengalaman kerja turut memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap
kemampuan seseorang dalam menangani pekerjaannya, khususnya untuk pekerjaan
yang rumit dan membutuhkan keahlian khusus (Fithri 2008). Menurut Robbins
(2003) pengalaman dapat diperoleh langsung lewat pengalaman atau praktek atau
bisa juga secara tidak langsung, seperti dari membaca. Selain itu kinerja masa lalu
adalah dasar perkiraan paling baik dari kinerja di masa depan (Robbins 2007).
(skripsi
dan tesis) Indri purnamasari, (2005:3) memberikan kesimpulan bahwa seseorang yang
memiliki pengalaman kerja yang tinggi akan memiliki keunggulan dalam beberapa
hal diantaranya :
1. Mendeteksi kesalahan
2. Memahami kesalahan
3. Mencari penyebab munculnya kesalahan
Menurut Ranupandojo (1984 : 71) Pengalaman kerja adalah ukuran tentang
lama waktu atau masa kerja yang telah ditempuh seseorang dapat memahami tugastugas suatu pekerjaan dan telah melaksanakan dengan baik. Dalam penelitian ini
pengalaman dewan komisaris ditujukan pada masa jabatan dewan komisaris. Di
Indonesia, kebijakan mengenai batas maksimal masa jabatan seorang Komisaris dan
Direksi belum ada jumlah batasan tahunnya. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas tidak menetapkan jangka waktu jabatan Direksi dan
Dewan Komisaris. Pasal 94 ayat 1 s/d 3 dan Pasal 111 ayat 1 s/d 3 UUPT
menyatakan bahwa:
a. Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS). Kecuali untuk pertama kali pengangkatan
anggota Dewan Komisaris dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b.
b. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu
tertentu dan dapat diangkat kembali.
26
c. Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan
pemberhentian anggota Direksi dan dapat juga mengatur tentang tata cara
pencalonan anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar