Sabtu, 24 Oktober 2020

Pengalaman Dewan Komisaris (skripsi dan tesis)

Pengalaman merupakan suatu proses pembelajaran dan pertambahan perkembangan potensi bertingkah laku baik dari pendidikan formal maupun non formal atau bisa diartikan sebagai suatu proses yang membawa seseorang kepada suatu pola tingkah laku yang lebih tinggi. Suatu pembelajaran juga mencakup perubahan yang relatif tepat dari perilaku yang diakibatkan pengalaman, pemahaman dan praktek. (Knoers & Haditono, 1999). Pengalaman kerja turut memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap kemampuan seseorang dalam menangani pekerjaannya, khususnya untuk pekerjaan yang rumit dan membutuhkan keahlian khusus (Fithri 2008). Menurut Robbins (2003) pengalaman dapat diperoleh langsung lewat pengalaman atau praktek atau bisa juga secara tidak langsung, seperti dari membaca. Selain itu kinerja masa lalu adalah dasar perkiraan paling baik dari kinerja di masa depan (Robbins 2007). 
(skripsi dan tesis) Indri purnamasari, (2005:3) memberikan kesimpulan bahwa seseorang yang memiliki pengalaman kerja yang tinggi akan memiliki keunggulan dalam beberapa hal diantaranya : 1. Mendeteksi kesalahan 2. Memahami kesalahan 3. Mencari penyebab munculnya kesalahan Menurut Ranupandojo (1984 : 71) Pengalaman kerja adalah ukuran tentang lama waktu atau masa kerja yang telah ditempuh seseorang dapat memahami tugastugas suatu pekerjaan dan telah melaksanakan dengan baik. Dalam penelitian ini pengalaman dewan komisaris ditujukan pada masa jabatan dewan komisaris. Di Indonesia, kebijakan mengenai batas maksimal masa jabatan seorang Komisaris dan Direksi belum ada jumlah batasan tahunnya. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak menetapkan jangka waktu jabatan Direksi dan Dewan Komisaris. Pasal 94 ayat 1 s/d 3 dan Pasal 111 ayat 1 s/d 3 UUPT menyatakan bahwa: a. Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kecuali untuk pertama kali pengangkatan anggota Dewan Komisaris dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b. b. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. 26 c. Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan dapat juga mengatur tentang tata cara pencalonan anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris

Tidak ada komentar: