Piutang yang timbul dari penjualan atau penyerahan barang dan jasa secara
kredit diklasifikasikan sebagai piutang usaha, yang kemudian tidak tertutup
kemungkinan akan berganti menjadi piutang wesel. Dalam perusahaan dagang tentunya jumlah piutang usaha biasanya memiliki porsi atau bagian yang cukup
signifikan atas keseluruhan jumlah aset lancar.
Dalam praktek, piutang pada umumnya diklasifikasikan menjadi:
1. Piutang Usaha (Account Receivable).
Yaitu jumlah yang akan ditagih dari pelanggan sebagai akibat penjualan
barang atau jasa secara kredit. Piutang usaha memiliki saldo normal di
sebelah debet sesuai dengan saldo normal untuk asset. Piutang usaha
biasanya diperkirakan akan dapat ditagih dalam jangka waktu yang
relative pendek, biasanya dalam waktu 30 hingga 60 hari. Setelah ditagih,
secara pembukuan, piutang usaha akan berkurang disebelah kredit. Piutang
usaha diklasifikasikan dalam neraca sebagai asset lancar (current asset).
2. Piutang Wesel (Notes Receivable)
Yaitu tagihan perusahaan kepada pembuat wesel. Pembuat wesel disini
adalah pihak yang telah berhutang kepada perusahaan, baik melalui
pembelian barang atau jasa kredit maupun melalui peminjaman sejumlah
uang. Pihak yang berutang berjanji kepada perusahaan (selaku pihak yang
diutangkan) untuk membayar sejumlah uang tertentu berikut bunganya
dalam kurun waktu yang telah disepakati. Janji pembayaran tersebut
ditulis secara formal dalam sebuah wesel atau promes (promissory note).
Perhatikanlah baik-baik bahwa piutang wesel mengharuskan debitur untuk
membayar bunga. Bagi pihak yang berjanji untuk membayar (dalam hal ini
adalah pembuat wesel), instrument kreditnya dinamakan wesel bayar, yang
tidak lain akan dicatat sebagai utang wesel. Sedangkan bagi pihak yang
dijanjikan untuk menerima pembayaran, instrumennya dinamakan wesel
tagih, yang akan dicatat dalam pembukuan sebagai piutang wesel. Piutang
wesel sama seperti piutang usaha memiliki saldo normal sebelah debet
sesuai dengan saldo normal untuk asset . Setelah ditagih (diterima
pembayaran), piutang wesel juga akan berkurang di sebalah kredit. Piutang
wesel diklasifikasikan dalam neraca sebagai asset lancar atau asset tidak
lancar. Piutang wesel yang timbul sebagai akibat penjualan barang atau
II-5
jasa secara kredit akan dilaporkan dalam neraca sebagai asset lancar,
sedangkan piutang wesel yang timbul dari transaksi pemberian pinjaman
sejumlah uang kepada debitur akan dilaporkan dalam neraca kreditur
sebagai asset lancarataupun asset tidak lancar, tergantung pada lamanya
jangka waktu pinjaman. Piutang wesel yang bersifat lancar, yang timbul
sebagai akibat dari penjualan barang atau jasa secara kredit, merupakan
pengganti dari piutang usaha yang belum juga diterima pembayarannya
hingga batas waktu kredit berakhir.
3. Piutang Lain-Lain (Other Receivable).
Piutang lain-lain umumnya diklasifikasikan dan dilaporkan secara terpisah
dalam neraca. Contohnya adalah piutang bunga, piutang deviden (tagihan
kepada investee sebagai hasil atas investasi), piutang pajak (tagihan
perusahaan kepada pemerintah berupa restitusi atau pengembalian atas
kelebihan pembayaran pajak), dan tagihan kepada karyawan. Jika piutang
dapat ditagih dalam jangka waktu satu tahun atau sepanjang siklus normal
operasional perusahaan, yang mana yang lebih lama, maka piutang lainlain akan diklasifikasikan sebagai asset lancar. Di luar itu, tagihan akan
dilaporkan dalam neraca sebagai asset tidak lancar. Siklus normal
operasional perusahaan adalah lamanya waktu yang dibutuhkan oleh
perusahaan mulai pembelian barang dagang dari pemasok, menjualnya
kepada pelanggan secara kredit, sampai pada diterimanya penagihan
piutang usaha atau piutang dagang.
Piutang lain-lain memiliki saldo
normal disebelah debet dan akan berkurang di sebelah kredit.
Soemarso (2004) juga mengelompokkan piutang menjadi dua yaitu : 1)
Piutang Dagang, merupakan piutang yang berasal dari penjualan barang dan jasa
yang merupakan kegiatan usaha normal perusahaan atau disebut juga piutang
usaha (trade receivable); 2) Piutang lain-lain (bukan dagang), merupakan piutang
yang tidak berasal dari bidang usaha utama seperti: piutang pegawai, piutang dari
perusahaan afilias, piutang bunga, piutang deviden, piutang pemegang saham dan
lain-lain.
Disamping klasifikasi yang umum seperti diatas, piutang juga dapat
diklasifikasikan sebagai : piutang dagang dan non-dagang atau piutang lancar dan
tidak lancar.
Piutang Dagang (trade receivables) dihasilkan dari kegiatan normal bisnis
perusahaan, yaitu penjualan secara kredit barang atau jasa ke pelanggan. Piutang
dagang yang dibuktikan dengan sebuah janji tertulis secara formal oleh pelanggan
untuk membayar, diklasifikasikan sebagai piutang wesel (notes receivable).
Dalam kebanyakan kasus, akan tetapi, piutang dagang merupakan piutang kepada
pelanggan yang tanpa adanya jaminan dari pelanggan untuk membayar atau “open
accounts”, yang sering dikenal sebagai piutang usaha (account receivable).
Sedangkan Piutang Non-dagang (nontrade receivable) meliputi seluruh
jenis piutang lainnya, seperti yang telah disebutkan diatas, yaitu piutang bunga,
piutang deviden, piutang pajak, tagihan kepada perusahaan asosiasi, dan tagihan
kepada karyawan.Jika piutang diklasifikasikan sebagai piutang lancar dan tidak
lancar, maka piutang lancar meliputi seluruh piutang yang diperkirakan akan
dapat ditagih dalam jangka waktu satu tahun atau sepanjang siklus normal
operasional perusahaan, yang mana yang lebih lama. Untuk tujuan klasifikasi,
seluruh piutang dagang (trade receivable) dianggap sebagai piutang lancar.
Sedangkan untuk setiap unsur piutang non-dagang (nontrade receivables)
memerlukan analisis lebih lanjut untuk menentukan apakah dapat ditagih dalam
jangka waktu satu tahun atau lebih. Piutang tidak lancar akan dilaporkan dalam
neraca sebagai asset tidak lancar lainnya.
Sebagai kesimpulan, piutang usaha adalah piutang dagang dan oleh
karenya bersifat lancar; piutang wesel bisa merupakan piutang dagang dan oleh
karenanya bersifat lancar, tetapi bisa juga merupakan piutang non-dagang baik
lancar atau tidak lancar.
Menurut Hery (2014) piutang diklasifikasikan menjadi 3 yaitu :
1. Piutang Usaha (Account Receivable) adalah Jumlah yang akan ditagih dari
pelanggan sebagai akibat penjualan barang atau jasa secara kredit. 2. Piutang Wesel (Notes Receivable) adalah tagihan perusahaan kepada
pembuat wesel. Pembuat wesel disini adalah pihak yang telah berhutang
kepada perusahaan, baik melalui pembelian barang atau jasa kredit
maupun melalui peminjaman sejumlah uang.
3. Piutang lain-lain (Other Receivable) umumnya diklasifikasikan dan
dilaporkan secara terpisah dalam neraca. Contohnya adalah piutang bunga,
piutang deviden (tagihan kepada investee sebagai hasil atas investasi),
piutang pajak dan tagihan kepada karyawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar