Minggu, 25 Oktober 2020

Jenis-Jenis Piutang (skripsi dan tesis)

Piutang yang timbul dari penjualan atau penyerahan barang dan jasa secara kredit diklasifikasikan sebagai piutang usaha, yang kemudian tidak tertutup kemungkinan akan berganti menjadi piutang wesel. Dalam perusahaan dagang   tentunya jumlah piutang usaha biasanya memiliki porsi atau bagian yang cukup signifikan atas keseluruhan jumlah aset lancar. Dalam praktek, piutang pada umumnya diklasifikasikan menjadi:
 1. Piutang Usaha (Account Receivable). Yaitu jumlah yang akan ditagih dari pelanggan sebagai akibat penjualan barang atau jasa secara kredit. Piutang usaha memiliki saldo normal di sebelah debet sesuai dengan saldo normal untuk asset. Piutang usaha biasanya diperkirakan akan dapat ditagih dalam jangka waktu yang relative pendek, biasanya dalam waktu 30 hingga 60 hari. Setelah ditagih, secara pembukuan, piutang usaha akan berkurang disebelah kredit. Piutang usaha diklasifikasikan dalam neraca sebagai asset lancar (current asset). 
2. Piutang Wesel (Notes Receivable) Yaitu tagihan perusahaan kepada pembuat wesel. Pembuat wesel disini adalah pihak yang telah berhutang kepada perusahaan, baik melalui pembelian barang atau jasa kredit maupun melalui peminjaman sejumlah uang. Pihak yang berutang berjanji kepada perusahaan (selaku pihak yang diutangkan) untuk membayar sejumlah uang tertentu berikut bunganya dalam kurun waktu yang telah disepakati. Janji pembayaran tersebut ditulis secara formal dalam sebuah wesel atau promes (promissory note). 
Perhatikanlah baik-baik bahwa piutang wesel mengharuskan debitur untuk membayar bunga. Bagi pihak yang berjanji untuk membayar (dalam hal ini adalah pembuat wesel), instrument kreditnya dinamakan wesel bayar, yang tidak lain akan dicatat sebagai utang wesel. Sedangkan bagi pihak yang dijanjikan untuk menerima pembayaran, instrumennya dinamakan wesel tagih, yang akan dicatat dalam pembukuan sebagai piutang wesel. Piutang wesel sama seperti piutang usaha memiliki saldo normal sebelah debet sesuai dengan saldo normal untuk asset . Setelah ditagih (diterima pembayaran), piutang wesel juga akan berkurang di sebalah kredit. Piutang wesel diklasifikasikan dalam neraca sebagai asset lancar atau asset tidak lancar. Piutang wesel yang timbul sebagai akibat penjualan barang atau II-5 jasa secara kredit akan dilaporkan dalam neraca sebagai asset lancar, sedangkan piutang wesel yang timbul dari transaksi pemberian pinjaman sejumlah uang kepada debitur akan dilaporkan dalam neraca kreditur sebagai asset lancarataupun asset tidak lancar, tergantung pada lamanya jangka waktu pinjaman. Piutang wesel yang bersifat lancar, yang timbul sebagai akibat dari penjualan barang atau jasa secara kredit, merupakan pengganti dari piutang usaha yang belum juga diterima pembayarannya hingga batas waktu kredit berakhir. 3. Piutang Lain-Lain (Other Receivable). Piutang lain-lain umumnya diklasifikasikan dan dilaporkan secara terpisah dalam neraca. Contohnya adalah piutang bunga, piutang deviden (tagihan kepada investee sebagai hasil atas investasi), piutang pajak (tagihan perusahaan kepada pemerintah berupa restitusi atau pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak), dan tagihan kepada karyawan. Jika piutang dapat ditagih dalam jangka waktu satu tahun atau sepanjang siklus normal operasional perusahaan, yang mana yang lebih lama, maka piutang lainlain akan diklasifikasikan sebagai asset lancar. Di luar itu, tagihan akan dilaporkan dalam neraca sebagai asset tidak lancar. Siklus normal operasional perusahaan adalah lamanya waktu yang dibutuhkan oleh perusahaan mulai pembelian barang dagang dari pemasok, menjualnya kepada pelanggan secara kredit, sampai pada diterimanya penagihan piutang usaha atau piutang dagang. 
Piutang lain-lain memiliki saldo normal disebelah debet dan akan berkurang di sebelah kredit. Soemarso (2004) juga mengelompokkan piutang menjadi dua yaitu : 1) Piutang Dagang, merupakan piutang yang berasal dari penjualan barang dan jasa yang merupakan kegiatan usaha normal perusahaan atau disebut juga piutang usaha (trade receivable); 2) Piutang lain-lain (bukan dagang), merupakan piutang yang tidak berasal dari bidang usaha utama seperti: piutang pegawai, piutang dari perusahaan afilias, piutang bunga, piutang deviden, piutang pemegang saham dan lain-lain. 
 Disamping klasifikasi yang umum seperti diatas, piutang juga dapat diklasifikasikan sebagai : piutang dagang dan non-dagang atau piutang lancar dan tidak lancar. Piutang Dagang (trade receivables) dihasilkan dari kegiatan normal bisnis perusahaan, yaitu penjualan secara kredit barang atau jasa ke pelanggan. Piutang dagang yang dibuktikan dengan sebuah janji tertulis secara formal oleh pelanggan untuk membayar, diklasifikasikan sebagai piutang wesel (notes receivable). Dalam kebanyakan kasus, akan tetapi, piutang dagang merupakan piutang kepada pelanggan yang tanpa adanya jaminan dari pelanggan untuk membayar atau “open accounts”, yang sering dikenal sebagai piutang usaha (account receivable). Sedangkan Piutang Non-dagang (nontrade receivable) meliputi seluruh jenis piutang lainnya, seperti yang telah disebutkan diatas, yaitu piutang bunga, piutang deviden, piutang pajak, tagihan kepada perusahaan asosiasi, dan tagihan kepada karyawan.Jika piutang diklasifikasikan sebagai piutang lancar dan tidak lancar, maka piutang lancar meliputi seluruh piutang yang diperkirakan akan dapat ditagih dalam jangka waktu satu tahun atau sepanjang siklus normal operasional perusahaan, yang mana yang lebih lama. Untuk tujuan klasifikasi, seluruh piutang dagang (trade receivable) dianggap sebagai piutang lancar. Sedangkan untuk setiap unsur piutang non-dagang (nontrade receivables) memerlukan analisis lebih lanjut untuk menentukan apakah dapat ditagih dalam jangka waktu satu tahun atau lebih. Piutang tidak lancar akan dilaporkan dalam neraca sebagai asset tidak lancar lainnya. Sebagai kesimpulan, piutang usaha adalah piutang dagang dan oleh karenya bersifat lancar; piutang wesel bisa merupakan piutang dagang dan oleh karenanya bersifat lancar, tetapi bisa juga merupakan piutang non-dagang baik lancar atau tidak lancar. 
 Menurut Hery (2014) piutang diklasifikasikan menjadi 3 yaitu : 1. Piutang Usaha (Account Receivable) adalah Jumlah yang akan ditagih dari pelanggan sebagai akibat penjualan barang atau jasa secara kredit.  2. Piutang Wesel (Notes Receivable) adalah tagihan perusahaan kepada pembuat wesel. Pembuat wesel disini adalah pihak yang telah berhutang kepada perusahaan, baik melalui pembelian barang atau jasa kredit maupun melalui peminjaman sejumlah uang. 3. Piutang lain-lain (Other Receivable) umumnya diklasifikasikan dan dilaporkan secara terpisah dalam neraca. Contohnya adalah piutang bunga, piutang deviden (tagihan kepada investee sebagai hasil atas investasi), piutang pajak dan tagihan kepada karyawan.

Tidak ada komentar: