Kamis, 15 Oktober 2020

Hak- Hak Anak (skripsi dan tesis)

 Hak anak secara universal telah ditetapkan melalui sidang umum PBB pada tanggal 20 November 1959, dengan memproklamasikan hak-hak anak, dengan deklarasi tersebut diharapkannya suatu undang-undang adalah “untuk mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam UUD 1945 maupun ketetapan 46 MPR” . Maka dari itu tujuan disahkannya UU No. 23 Tahun 2002 adalah untuk mengatur dan melengkapi pengaturan mengenai HAM khususnya mengenai perlindungan hak anak yang ada dalam UUD 1945 bab XA, khususnya pasal 28B ayat (2) yaitu, “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” dan pasal 34 UUD 1945 dalam Bab XIV mengenai perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial : 1. Hak atas kelangsungan hidup, menyangkut hak atas tingkat hidup yang layak dan pelayanan kesehatan. 2. Hak untuk berkembang, mencakup hak menerima pendidikan, informasi waktu luang, kegiatan seni dan budya, kebebasan berpikir, keyakinan beragama serta hak cacat atas pelayanan. 3. Hak perlindungan, mencakup perlindungan atas segala bentuk eksploitasi, perlakuan kejam, tindakan kekerasan apapun, dan diperlakukan sewenang-wenang 4. Hak partisipasi, meliputi kebebasan untuk berpendapat, berkumpul dan berserikat, serta hak ikut serta dalam pengambilan keputusan.

Tidak ada komentar: