Cara pengumpulan piutang menurut Lukman Syamsuddin (2002) adalah :
a. Melalui surat.
Bilamana waktu pembayaran utang dari langganan sudah lewat
beberapa hari, tetapi belum juga dilakukan pembayaran maka perusahaan
dapat mengirimkan surat dengan nada “mengingatkan” (menegur)
langganan yang belum membayar tersebut bahwa utangnya sudah jatuh
tempo. Apabila utang tersebut belum juga dibayar setelah beberapa hari
surat dikirimkan maka dapat dikirimkan surat yang kedua yang nadanya
lebih keras.
b. Melalui telepon.
Jika setelah dikirim surat teguran ternyata utang-utang tersebut belum
juga dibayar, maka bagian kredit dapat menelpon langganan dan secara
pribadi meminta untuk segera melakukan pembayaran. Kalau dari hasil
pembicaraan tersebut ternyata langganan mempunyai alasan yang dapat
diterima, maka mungkin perusahaan dapat memberikan perpanjangan
sampai suatu jangka waktu tertentu. c. Kunjungan personal.
Teknik pengumpulan piutang dengan jalan melakukan kunjungan
secara personal atau pribadi ke tempat langganan seringkali digunakan
karena dirasakan sangat efektif dalam usaha-usaha pengumpulan piutang.
d. Tindakan yuridis.
Bilamana ternyata langganan tidak mau membayar utangnya, maka
perusahaan dapat menggunakan tindakan-tindakan hukum dengan
mengajukan gugatan perdata melalui pengadilan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar