Selasa, 29 September 2020

Sistem Pemungutan Pajak (skripsi dan tesis)


Sistem pemungutan pajak menurut Waluyo (2010: 17) dapat dibagi
menjadi tiga berikut ini:
a. Sistem official assessment
Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang member
wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menetukan besarnya pajak
yang terutang.
Cirri-ciri official assessment adalah:
1. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus.
2. Wajib pajak bersifat pasif.
3. Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketepatan pajak oleh
fiskus.
b. Sistem self assessment
Sistem ini merupakan pemungutan pajak yang member wewenang,
kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung,
memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak
yang harus dibayar.
c. Sistem withholding
Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi
wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut
besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak

Tidak ada komentar: