Profitabilitas adalah kemampuan perusahaan untuk memperoleh
keuntungan. Profitabilitas merupakan indicator kinerja yang dilakukan
manajemen dalam mengelola kekayaan perusahaan yang ditunjukkan dengan laba
yang dihasilkan. Laba dijadikan indicator oleh stakeholder untuk menilai sejauh
mana kinerja manajemen mengelola perusahaan. Perusahaan yang mempunyai
tingkat profitabilitas tinggi dapat menarik investor untuk menanamkan modal
karena manajemen perusahaan dianggap berhasil menjalankan operasional
perusahaan. Sebaliknya jika perusahaan memiliki tingkat profitabilitas rendah
maka investor cenderung tidak tertarik menanamkan modalnya (Yoehana 2013).
Profitabilitas merupakan faktor penentu beban pajak, karena perusahaan
dengan laba yang lebih besar akan membayar pajak yang lebih besar pula.
Sebaliknya, perusahaan dengan tingkat laba yang rendah maka akan membayar
pajak yang lebih rendah atau bahkan tidak membayar pajak jika mengalami
kerugian. Dengan sistem kompensasi pajak, kerugian dapat mengurangi besarnya
pajak yang harus ditanggung pada tahun berikutnya (Rodriguez dan Arias, 2012).
Salah satu rasio profitabilitas adalah Return On Asset (ROA). Dalam
analisis laporan keuangan, ROA dianggap dapat menunjukkan keberhasilan
perusahaan menghasilkan keuntungan. ROA dapat mengukur keuntungan
perusahaan dari aktivitas masa lalu dan diproyeksikan ke masa depan. Aset yang
dihitung adalah keseluruhan asset yang diperoleh dari modal pribadi maupun
modal asing yang telah diubah menjadi asset perusahaan dan digunakan untuk
aktivitas operasi perusahaan (Pradnyadari, 2015).
Dalam akuntansi dikenal
beberapa rasio profitabilitas (Darmadi, 2013: 56):
1. Rasio Margin Laba (Profit Margin – PM).
Meningkatnya Profit Margin mengindikasikan bahwa perusahaan
mampu menghasilkan laba bersih yang lebih tinggi dari aktivitas
penjualannya.
2. Rasio Kemampuan Dasar Menghasilkan Laba (Basic Earning Power
Ratio/Operating Return On Asset (OROA)).
Earning Before Interest and Tax (EBIT) merupakan laba murni
perusahaan yang belum dipengaruhi keputusan keuangan (utang) dan
pajak.
3. Rasio Tingkat Pengembalian Total Aktiva (Return On Asset - ROA)
Rasio Return On Asset (ROA) digunakan untuk mengukur
kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba yang berasal dari
aktivitas operasi.
4. Rasio Tingkat Pengembalian Total Ekuitas (Return On Equity - ROE)
Rasio Return On Equity (ROE) merupakan alat ukur terakhir untuk
mengukur profitabilitas perusahaan. ROE menggambarkan keberhasilan perusahaan menghasilkan laba untuk para pemegang saham.
Penelitian ini menggunakan proksi ROA untuk mengukur profitabilitas
karena ROA dapat menunjukkan kemampuan perusahaan memperoleh
keuntungan dari penggunaan asset perusahaan. Semakin tinggi rasio ROA, maka
semakin tinggi profitabilitas dalam perusahaan. Kenaikan ROA mengakibatkan
kenaikan ETR sehingga ROA berpengaruh positif terhadap ETR. Akan tetapi
seiring perkembangan jaman dan perubahan kebijakan perpajakan, hubungan
ROA dan ETR menjadi negative (Nugraha, 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar