Senin, 28 September 2020

Penghindaran Pajak (skripsi dan tesis)

Meminimalisasi beban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari yang masih berada dalam bingkai peraturan perpajakan sampai dengan yang melanggar peraturan perpajakan. Upaya meminimalkan pajak secara eufimisme sering disebut dengan perencanaan pajak (tax planning). Umumnya perencanaan pajak merujuk pada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak (WP) supaya utang pajak berada dalam jumlah minimal tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan (Suandy, 2008). Menurut Robert H Anderson dalam Siti Kurnia Rahayu (2010:147) penghindaran pajak (Tax Avoidance) merupakan Cara mengurangi pajak yang masih dalam batas ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dapat dibenarkan terutama melalui perencanaan perpajakan.Penghindaran pajak merupakan usaha untuk mengurangi hutang pajak yang bersifat legal (Lawful). Penghindaran pajak adalah suatu usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang yang ada (Mardiasmo, 2009). 
Penghindaran pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara (Merks, 2007) sebagai berikut: a) Memindahkan subjek pajak dan/atau objek pajak ke negara-negarayang memberikan perlakuan pajak khusus atau keringanan pajak (tax haven country) atas suatu jenis penghasilan (substantive tax planning) b) Usaha penghindaran pajak dengan mempertahankan substansi ekonomidari transaksi melalui pemilihan formal yang memberikan beban pajak yang paling rendah (formal tax planning) c) Ketentuan Anti Avoidance atas transaksi transfer pricing, thin capitalization, treaty shopping, dan controlled foreign corporation (Specific Anti Avoidance Rule), serta transaksi yang tidak mempunyai substansi bisnis (General Anti Avoidance Rule). Penelitian yang dilakukan oleh Uppal (2005) tentang kasus penghindaran pajak di Indonesia, dikemukakan bahwa di negara-negara berkembang banyak terjadi kasus penghindaran pajak. Hal ini dilakukan dengan cara tidak melaporkan atau melaporkan namun tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atas pendapatan yang bisa dikenai pajak. Penghindaran pajak ini telah membuat basis pajak atas pajak pendapatan menjadi sempit dan mengakibatkan begitu besarnya kehilangan potensi pendapatan pajak yang dapat digunakan untuk mengurangi beban defisit anggaran negara. Guire et al, (2011) mengemukakan bahwa manfaat dari adanya tax avoidance adalah untuk memperbesar tax saving yang berpotensi mengurangi pembayaran pajak sehingga akan menaikkan cash flow

Tidak ada komentar: