Meminimalisasi beban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai
dari yang masih berada dalam bingkai peraturan perpajakan sampai dengan yang
melanggar peraturan perpajakan. Upaya meminimalkan pajak secara eufimisme
sering disebut dengan perencanaan pajak (tax planning). Umumnya perencanaan
pajak merujuk pada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak (WP)
supaya utang pajak berada dalam jumlah minimal tetapi masih dalam bingkai
peraturan perpajakan (Suandy, 2008).
Menurut Robert H Anderson dalam Siti Kurnia Rahayu (2010:147)
penghindaran pajak (Tax Avoidance) merupakan Cara mengurangi pajak yang
masih dalam batas ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dapat
dibenarkan terutama melalui perencanaan perpajakan.Penghindaran pajak
merupakan usaha untuk mengurangi hutang pajak yang bersifat legal (Lawful).
Penghindaran pajak adalah suatu usaha meringankan beban pajak dengan
tidak melanggar undang-undang yang ada (Mardiasmo, 2009).
Penghindaran pajak
dapat dilakukan dengan berbagai cara (Merks, 2007) sebagai berikut:
a) Memindahkan subjek pajak dan/atau objek pajak ke negara-negarayang
memberikan perlakuan pajak khusus atau keringanan pajak (tax haven country)
atas suatu jenis penghasilan (substantive tax planning) b) Usaha penghindaran pajak dengan mempertahankan substansi ekonomidari
transaksi melalui pemilihan formal yang memberikan beban pajak yang paling
rendah (formal tax planning)
c) Ketentuan Anti Avoidance atas transaksi transfer pricing, thin capitalization,
treaty shopping, dan controlled foreign corporation (Specific Anti Avoidance
Rule), serta transaksi yang tidak mempunyai substansi bisnis (General Anti
Avoidance Rule).
Penelitian yang dilakukan oleh Uppal (2005) tentang kasus penghindaran
pajak di Indonesia, dikemukakan bahwa di negara-negara berkembang banyak
terjadi kasus penghindaran pajak. Hal ini dilakukan dengan cara tidak melaporkan
atau melaporkan namun tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atas pendapatan
yang bisa dikenai pajak. Penghindaran pajak ini telah membuat basis pajak atas
pajak pendapatan menjadi sempit dan mengakibatkan begitu besarnya kehilangan
potensi pendapatan pajak yang dapat digunakan untuk mengurangi beban defisit
anggaran negara. Guire et al, (2011) mengemukakan bahwa manfaat dari adanya
tax avoidance adalah untuk memperbesar tax saving yang berpotensi mengurangi
pembayaran pajak sehingga akan menaikkan cash flow
Tidak ada komentar:
Posting Komentar