Selasa, 29 September 2020

Pengaruh Ukuran Perusahaan Terhadap Tax Avoidance (skripsi dan tesis)

Menurut Nicodeme (2007) dalam Darmadi (2013), Ukuran perusahaan menunjukkan kestabilan dan kemampuan perusahaan untuk melakukan aktivitas ekonominya. Perusahaan yang besar tentu memiliki banyak sumber daya manusia yang ahli dalam pengelolaan beban pajaknya jika di bandingkan dengan perusahaan kecil. Perusahaan berskala kecil tidak dapat optimal dalam mengelola beban pajaknya dikarenakan kekurangan ahli dalam perpajakan. Banyaknya sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan berskala besar maka akan semakin besar biaya pajak yang dapat dikelola oleh perusahaan. Raemona Tuah Munandar (2015) menyatakan bahwa ukuran perusahaan menunjukkan kestabilan dan kemampuan perusahaan untuk melakukan aktivitas ekonominya. Semakin besar ukuran suatu perusahaan makan semakin menjadi pusat perhatian dari pemerintah dan akan menimbulkan kecenderungan bagi para manajer perusahaan untuk berlaku patuh atau agresif dalam perpajakan. Semakin besar aset yang dimiliki perusahaan maka semakin besar ukuran perusahaan. Perusahaan dapat mengelola total aset perusahaan untuk mengurangi penghasilan kena pajak yaitu dengan memanfaatkan beban penyusutan dan amortisasi yang timbul dari pengeluaran untuk memperoleh aset tersebut karena beban penyusutan dan amortisasi dapat digunakan sebagai pengurangan penghasilan kena pajak perusahaan. 
 Menurut Hasibuan (2009) dalam Surbakti (2013), ukuran perusahaan adalah suatu skala dimana dapat diklasifikasikan besar kecil perusahaan menurut berbagai cara, antara lain: total asset, log size, penjualan dan kapitalisasi pasar, dan lain-lain. Semakin besar perusahaan maka semakin besar total aset yang dimilikinya. Dalam melakukan tax planning untuk upaya menekan beban pajak seminimal mungkin, perusahaan dapat mengelola total aset perusahaan untuk mengurangi penghasilan kena pajak yaitu dengan memanfaatkan beban penyusutan dan amortisasi yang timbul dari pengeluaran untuk memperoleh aset tersebut Karena beban penyusutan dan amortisasi dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak perusahaan. Data Hasil penelitian Rinaldi & Charoline Cheisviyanny (2015), Eva Musyarofah (2016) dan Laila Marfu’ah (2015) menunjukkan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh terhadap tax avoidance. Hasil penelitian Tommy Kurniasih & Maria Ratna Sari (2013) menunjukkan ukuran perusahaan berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance. Ukuran perusahaan berhubungan dengan aset, semakin besar perusahaan cenderung mempunyai aset yang besar, aset yang besar ini setiap tahunnya akan mengalami penyusutan dan mengurangi laba bersih perusahaan, sehingga dapat memperkecil beban pajak yang dibayarkan

Tidak ada komentar: