Menurut Nicodeme (2007) dalam Darmadi (2013), Ukuran perusahaan
menunjukkan kestabilan dan kemampuan perusahaan untuk melakukan aktivitas
ekonominya. Perusahaan yang besar tentu memiliki banyak sumber daya manusia
yang ahli dalam pengelolaan beban pajaknya jika di bandingkan dengan
perusahaan kecil. Perusahaan berskala kecil tidak dapat optimal dalam mengelola
beban pajaknya dikarenakan kekurangan ahli dalam perpajakan. Banyaknya
sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan berskala besar maka akan semakin
besar biaya pajak yang dapat dikelola oleh perusahaan.
Raemona Tuah Munandar (2015) menyatakan bahwa ukuran perusahaan
menunjukkan kestabilan dan kemampuan perusahaan untuk melakukan aktivitas
ekonominya. Semakin besar ukuran suatu perusahaan makan semakin menjadi
pusat perhatian dari pemerintah dan akan menimbulkan kecenderungan bagi para
manajer perusahaan untuk berlaku patuh atau agresif dalam perpajakan. Semakin
besar aset yang dimiliki perusahaan maka semakin besar ukuran perusahaan.
Perusahaan dapat mengelola total aset perusahaan untuk mengurangi penghasilan
kena pajak yaitu dengan memanfaatkan beban penyusutan dan amortisasi yang
timbul dari pengeluaran untuk memperoleh aset tersebut karena beban penyusutan
dan amortisasi dapat digunakan sebagai pengurangan penghasilan kena pajak
perusahaan.
Menurut Hasibuan (2009) dalam Surbakti (2013), ukuran perusahaan
adalah suatu skala dimana dapat diklasifikasikan besar kecil perusahaan menurut
berbagai cara, antara lain: total asset, log size, penjualan dan kapitalisasi pasar,
dan lain-lain. Semakin besar perusahaan maka semakin besar total aset yang
dimilikinya. Dalam melakukan tax planning untuk upaya menekan beban pajak
seminimal mungkin, perusahaan dapat mengelola total aset perusahaan untuk
mengurangi penghasilan kena pajak yaitu dengan memanfaatkan beban
penyusutan dan amortisasi yang timbul dari pengeluaran untuk memperoleh aset
tersebut Karena beban penyusutan dan amortisasi dapat digunakan sebagai
pengurang penghasilan kena pajak perusahaan.
Data Hasil penelitian Rinaldi & Charoline Cheisviyanny (2015), Eva
Musyarofah (2016) dan Laila Marfu’ah (2015) menunjukkan bahwa ukuran
perusahaan berpengaruh terhadap tax avoidance. Hasil penelitian Tommy
Kurniasih & Maria Ratna Sari (2013) menunjukkan ukuran perusahaan
berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance. Ukuran perusahaan berhubungan
dengan aset, semakin besar perusahaan cenderung mempunyai aset yang besar,
aset yang besar ini setiap tahunnya akan mengalami penyusutan dan mengurangi
laba bersih perusahaan, sehingga dapat memperkecil beban pajak yang
dibayarkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar