Leverage merupakan rasio yang menandakan besarnya modal eksternal
yang digunakan perusahaan untuk melakukan aktivitas operasinya. Hasil
perhitungan rasio leverage menandakan seberapa besar aset yang dimiliki
perusahaan berasal dari modal pinjaman perusahaan tersebut. Apabila perusahaan
memiliki sumber dana pinjaman tinggi, maka perusahaan akan membayar beban
bunga tinggi kepada kreditur. Beban bunga akan mengurangi laba, sehingga
dengan berkurangnya laba maka mengurangi beban pajak dalam satu periode
berjalan. Peraturan Pajak Penghasilan (PPh) badan di Indonesia, mengatur bahwa
bunga pinjaman dapat dikurangkan sebagai biaya (tax deductible) sesuai pasal 6
ayat (1) huruf a UU Nomor 36 Tahun 2008. Hasil penelitian yang dilakukan oleh
Nugraha dan Meiranto (2015) membuktikan bahwa leverage berpengaruh negatif
signifikan terhadap agresivitas pajak. Namun, hasil penelitian berbeda yang
32
diperoleh Putri (2015) yang menemukan bahwa leverage berpengaruh positif
signifikan terhadap Tarif Pajak Efektif.
Penelitian yang dilakukan Tiaras dan Wijaya (2015) menyatakan Leverage
berpengaruh siginifikan terhadap agresivitas pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar