Selasa, 29 September 2020

pengaruh Leverage Terhadap Agresivitas Pajak (skripsi dan tesis)

Leverage merupakan rasio yang menandakan besarnya modal eksternal yang digunakan perusahaan untuk melakukan aktivitas operasinya. Hasil perhitungan rasio leverage menandakan seberapa besar aset yang dimiliki perusahaan berasal dari modal pinjaman perusahaan tersebut. Apabila perusahaan memiliki sumber dana pinjaman tinggi, maka perusahaan akan membayar beban bunga tinggi kepada kreditur. Beban bunga akan mengurangi laba, sehingga dengan berkurangnya laba maka mengurangi beban pajak dalam satu periode berjalan. Peraturan Pajak Penghasilan (PPh) badan di Indonesia, mengatur bahwa bunga pinjaman dapat dikurangkan sebagai biaya (tax deductible) sesuai pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 Tahun 2008. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Nugraha dan Meiranto (2015) membuktikan bahwa leverage berpengaruh negatif signifikan terhadap agresivitas pajak. Namun, hasil penelitian berbeda yang 32 diperoleh Putri (2015) yang menemukan bahwa leverage berpengaruh positif signifikan terhadap Tarif Pajak Efektif. Penelitian yang dilakukan Tiaras dan Wijaya (2015) menyatakan Leverage berpengaruh siginifikan terhadap agresivitas pajak

Tidak ada komentar: