Penelitian Pradipta dan Supriadi (2015) menunjukan bahwa CSR
berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Hal ini menunjukan semakin
tinggi tingkat pengungkapan CSR suatu perusahaan, semakin rendah praktik
penghindaran pajak perusahaan.
CSR merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada semua
stakeholdernya. Dan pajak merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial
perusahaan kepada stakeholdernya melalui pemerintah. Dengan demikian,
perusahaan yang terlibat penghindaran pajak adalah perusahaan yang tidak
bertanggung jawab sosial (Lanis dan Richardson, 2012). Sehingga keputusan
perusahaan untuk mengurangi tingkat pajaknya atau melakukan penghindaran
pajak dipengaruhi oleh sikapnya terhadap CSR.
Pengungkapan CSR diperlukan sebagai wujud timbal balik kepada
masyarakat yang mana, perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya
tidak lepas dari lingkungan dan dukungan dari masyarakat. Perusahaan yang
memiliki agresivitas pajak yang rendah akan cenderung mengungkapkan
informasi CSR lebih besar untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dan
21
melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Semakin
tinggi tingkat pengungkapan Corporate Social Resposibility (CSR) suatu
perusahaan, maka akan semakin tingi pula reputasi perusahaan di mata
masyarakat. Jika dikaitkan dengan pajak, reputasi baik juga akan diperoleh dari
hal pembayaran pajak perusahaan kepada negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar