Menurut Waluyo (2011:2) pajak merupakan iuran yang dapat dipaksakan
dan wajib dibayar guna untuk membiayai pengeluaran yang berhubungan dengan
penyelenggaraan pemerintahan dan tidak mendapat imbalan secara langsung.
Suandy, Erly (2001:5) mengemukakan definisi pajak oleh James dan
Nobes (1985) bahwa pajak digunakan untuk penyediaan barang dan jasa publik
yang berasal dari pungutan berdasarkan undang-undang pemerintah.
Berdasarkan pengertian diatas, peneliti menyimpulkan bahwa pajak ialah
iuran yang bersifat wajib kepada negara berdasarkan peraturan perundang- undangan dengan tidak mendapatkan imbal jasa secara langsung guna untuk
memenuhi pengeluaran negara.
Ada dua fungsi dalam pajak yaitu fungsi budgetair dimana pajak sebagai
sumber dana untuk pembiayaan pengeluaran pemerintah, dan fungsi kedua adalah
regulerend dimana pajak sebagai alat ukur untuk mengatur kebijakan di bidang
ekonomi maupun sosial (Waluyo, 2010:6).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar