Selasa, 29 September 2020

Pajak (skripsi dan tesis)

 Menurut Waluyo (2011:2) pajak merupakan iuran yang dapat dipaksakan dan wajib dibayar guna untuk membiayai pengeluaran yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan tidak mendapat imbalan secara langsung. Suandy, Erly (2001:5) mengemukakan definisi pajak oleh James dan Nobes (1985) bahwa pajak digunakan untuk penyediaan barang dan jasa publik yang berasal dari pungutan berdasarkan undang-undang pemerintah. Berdasarkan pengertian diatas, peneliti menyimpulkan bahwa pajak ialah iuran yang bersifat wajib kepada negara berdasarkan peraturan perundang- undangan dengan tidak mendapatkan imbal jasa secara langsung guna untuk memenuhi pengeluaran negara. Ada dua fungsi dalam pajak yaitu fungsi budgetair dimana pajak sebagai sumber dana untuk pembiayaan pengeluaran pemerintah, dan fungsi kedua adalah regulerend dimana pajak sebagai alat ukur untuk mengatur kebijakan di bidang ekonomi maupun sosial (Waluyo, 2010:6).

Tidak ada komentar: