Dalam penelitian Hidayanti (2013) Sebelum memutuskan untuk
melakukan suatu tindakan pajak agresif, pembuat keputusan (manajer) akan
memperhitungkan keuntungan dan kerugian dari tindakan yang akan dilakukan.
Ada tiga keuntungan tindakan pajak agresif :
1. Keuntungan berupa penghematan pajak yang akan dibayarkan perusahaan
kepada negara, sehingga jumlah kas yang dinikmati pemilik/pemegang
saham dalam perusahaan menjadi lebih besar.
2. Keuntungan bagi manajer (baik langsung maupun tidak langsung) yang
mendapatkan kompensasi dari pemilik/pemegang saham perusahaan atas
tindakan pajak agresif yang dilakukannya.
3. Keuntungan bagi manajer adalah mempunyai kesempatan untuk
melakukan rent extraction (Chen et al. 2010).
21
Sedangkan kerugian dari tidakan pajak agresif diantaranya adalah :
1. Kemungkinan perusahaan mendapatkan sanksi/penalti dari fiskus pajak,
dan turunnya harga saham perusahaan (Sari dan Martani, 2010).
2. Rusaknya reputasi perusahaan akibat audit dari fiskus pajak.
3. Penurunan harga saham dikarenakan pemegang saham lainnya mengetahui
tindakan pajak agresif yang dijalankan manajer dilakukan dalam rangka
rent extraction (Okta dan Heru, 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar