Ngadiman dan Puspitasari, Christianty (2014) menyatakan bahwa
“kepemilikan institusional ialah proporsi kepemilikan saham oleh pihak
institusi. Institusi dapat berupa yayasan, bank, perusahaan berbentuk
perseroan (PT), perusahaan investasi, perusahaan asuransi, dana pensiun,
juga institusi lainnya”.
Peningkatan pengawasan yang lebih optimal terhadap kinerja manajemen
akan didorong oleh adanya kepemilikan institusional dalam sebuah perusahaan.
Penjualan tahun ini – Penjualan tahun lalu
Sales growth =
Penjualan tahun lalu Besaran investasi yang dimiliki oleh investor institusional akan berpengaruh pada
pengawasan yang dilakukan. Semakin besar pihak institusional mendominasi
saham daripada pemegang saham lain, maka pengawasan dapat dilakukan
terhadap kebijakan manajemen yang lebih besar pula, sehingga membuat pihak
manajemen perusahaan menjauhi sikap yang mungkin merugikan para pemegang
saham (Ngadiman dan Puspitasari, Christianty, 2014).
Zuesty, Aisha (2016) mengatakan jika pemilik institusional memiliki
fungsi yang penting dalam memantau, mendisiplinkan, dan mempengaruhi
manajer. Pemilik institusional menganggap dapat mengendalikan manajer untuk
menghindari perilaku mementingkan diri sendiri dan fokus pada kinerja ekonomi
berdasarkan hak suara yang dimiliki.
Keberadaan investor institusional juga menunjukkan adanya desakan dari
para investor institusional terhadap pihak manajemen untuk menjalankan praktik
penghindaran pajak dalam rangka memperoleh keuntungan semaksimal mungkin
untuk investor institusional (Dewi, Ni Nyoman Kristiana dan Jati, I Ketut, 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar