Dalam Agoes dan Estralita Trisnawati (2013:7), pajak dapat dibagi menjadi beberapa menurut golongannya, sifatnya, dan lembaga pemungutnya,
antara lain:
1. Munurut sifatnya, pajak dikelompokkan menjadi dua, yaitu sebagai
berikut:
a) Pajak langsung adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat
dilimpahkan oleh pihak lain dan menjadi beban langsung Wajib
Pajak (WP) yang bersangkutan. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).
b) Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat
dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh Pajak Pertambahan Nilai
(PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
2. Menurut sasaran/objeknya, pajak dapat dikelompokkan menjadi dua,
yaitu sebagai berikut:
a) Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan
pada subjeknya yang dilanjutkan dengan mencari syarat
objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan diri WP. Contoh:
PPh.
b) Pajak objektif adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada
objek tanpa memperhatikan keadaan diri WP. Contohnya : PPN,
PPnBM, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Materai (BM).
3. Menurut pemungutnya, pajak dikelompokkan menjadi dua, yaitu sebagai
berikut:
a) Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah dan
digunakan untuk membiayai rumah tangga pemerintah pusat.
Contohnya : PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan BM.
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan
digunakan untuk membiayai rumah tangga pemerintah daerah.
Contohnya : Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Hotel dan Restoran,
dan Pajak Kendaraan Bermotor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar