Menurut Agus Sambodo (2015:8) Perlawanan terhadap pajak tersebut
dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
“
A. Perlawanan Pasif
Perlawanan pajak secara pasif berupa hambatan yang mempersulit
pemungutan ajak dan mempunyai hubungan dengan struktur
ekonomi suatu negara, perkembangan intelektual dan moral
penduduk dan teknik pemungutan pajak itu sendiri.
B. Perlawanan Aktif
Perlawanan aktif secara nyata terlihat pada semua usaha dan perbuatan
yang secara langsung ditujukan kepada pemerintah dengan tujuan untuk
menghindari pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar