Selasa, 29 September 2020

Hambatan Pemungutan Pajak (skripsi dan tesis)

Menurut Agus Sambodo (2015:8) Perlawanan terhadap pajak tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut: “
A. Perlawanan Pasif Perlawanan pajak secara pasif berupa hambatan yang mempersulit pemungutan ajak dan mempunyai hubungan dengan struktur ekonomi suatu negara, perkembangan intelektual dan moral penduduk dan teknik pemungutan pajak itu sendiri.
 B. Perlawanan Aktif Perlawanan aktif secara nyata terlihat pada semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada pemerintah dengan tujuan untuk menghindari pajak.

Tidak ada komentar: