Selasa, 29 September 2020

Definisi Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) (skripsi dan tesis)

Menurut Brown (2012:1), Tax Avoidance adalah : “arrangement of a transaction in order to obtain a tax advantage, benefit or reduction in a manner unintended by the tax law”. Menurut Harry Graham Balter dalam Iman Santoso dan Ning Rahayu (2013:3) penghindaran pajak (tax avoidance) adalah sebagai berikut: “ Penghindaran pajak mengandung arti sebagai usaha yang dilakukan oleh wajib pajak – apakah berhasil atau tidak – untuk mengurangi atau sama sekali menghapus utang pajak yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan”. Menurut Dyreng, 2010 dalam Budiman dan Setiyono, 2015 Penghindaran pajak adalah sebagai berikut: Penghindaran pajak merupakan usaha untuk mengurangi, atau bahkan meniadakan hutang pajak yang harus dibayar perusahaan dengan tidak melanggar undang-undang yang ada.
Menurut N.A. Barr, S.R James, A.R. Prest dalam Iman Santoso dan Ning Rahayu (2013:4) penghindaran pajak (tax avoidance) adalah sebagai berikut: “Penghindaran pajak diartikan sebagai manipulasi penghasilan secara legal yang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang”. Menurut Robert H. Anderson dalam Iman Santoso dan Ning Rahayu (2013:4) penghindaran pajak (tax avoidance) adalah sebagai berikut: “Penghindaran pajak adalah cara mengurangi pajak yang masih dalam batas ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dapat dibenarkan, terutama melalui perencanaan pajak”. Menurut Suandy (2011:7), Penghindaran Pajak adalah sebagai berikut: “rekayasa ‘tax affairs’ yang masih tetap berada dalam bingkai ketentuan perpajakan. Penghindaran pajak dapat terjadi di dalam bunyi ketentuan atau tertulis di undang-undang dan berada dalam jiwa dari undangundang tetapi berlawanan dengan jiwa undnag-undang”. Menurut Pohan (2016:23), tax avoidance merupakan: “Upaya penghindaran pajak yang dilakukan secara legal dan aman bagi wajib pajak karena tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan, di mana metode dan teknik yang digunakan cenderung memanfaatkan kelemahan-kelemahan (grey area) yang terdapat dalam undang-undang dan peraturan perpajakan itu sendiri, untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang”. Dari penjelasan mengenai tax avoidance diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa tax avoidance merupakan upaya penghindaran pajak yang memberikan efek terhadap kewajiban pajak yang dilakukan dengan cara masih tetap dalam bingkai ketentuan perpajakan. Metode dan teknik dilakukan dengan 50 memanfaatkan kelemahan-kelemahan dalam undang-undang dan peraturan perpajakan untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang. Menurut Komite urusan fiskal dari Organization for Economic Cooperation (OECD) (Coancil of Executive Secretaries of Tax Organization (1991) dalam Suandy (2011:7) terdapat tiga karakter dari tax avoidance sebagai berikut: 1. “Adanya unsur artifical arrangement, dimana berbagai pengaturan seolah-olah terdapat didalamnya padahal tidak, dan ini dilakukan karena ketiadaan faktor pajak. 2. Skema semacam ini sering memanfaatkan loopholes (celah) dari undang-undang atau menerapkan ketentuan-ketentuan legal berbagai tujuan, yang berlawanan dari isi undang-undang sebenarnya. 3. Kerahasiaan juga sebagai bentuk dari skema ini dimana umumnya para konsultan menunjukkan alat atau cara untuk melakukan penghindaran pajak dengan syarat wajib pajak menjaga serahasia mungkin”. 

Tidak ada komentar: