Senin, 28 September 2020

Corporate Governance (skripsi dan tesis)

 Penerapan Good Corporate Goverancebermanfaat untuk mengurangi agency cost yaitu biaya ditanggung oleh pemgang saham akibat pendelegasian wewenang kepada manajemen, menurunkan cost of capital sebagai dampak dikelolanya perusahaan secara sehat dan bertanggung jawab, dan meningkatkan   nilai saham perusahaan serta menciptakan dukungan stakeholders terhadap perusahaan. Konsep corporate governance didefinisikan sebagai serangkaian mekanisme yang mengarahkan serta mengendalikan suatu perusahaan agar operasional perusahaan berjalan sesuai dengan harapan para pemangku kepentingan (stakeholders), CGPI (2008). Konsep good corporate governance sudah lama diterapkan dinegara maju. Namun isu mengenai corporate governance mulai mengemuka, khususnya di Indonesia pada tahun1998ketikaIndonesia mengalami krisis yang berkepanjangan. Banyak pihak yang mengatakan lamanya proses perbaikan di Indonesia disebabkan oleh sangat lemahnya corporate governance yang diterapkan dalam perusahaan di Indonesia. Sejak saat itu, baik pemerintah maupun investor mulai memberikan perhatian yang cukup signifikan dalam praktek corporate governance. Dengan demikian, penerapan corporate governance dipercaya dapat meningkatkan nilai perusahaan dalam jangka waktu yang lama.
 Hastuti (2005) mendefinisikan corporate governance sebagai sistem yang mampu memberikan perlindungan dan jaminan hak kepada stakeholder, yang termasuk dalamnya adalah shareholder, lenders,employees, executive, govermen, costumers dan stakeholder lainnya. Secara umum, prinsip-prinsip good corporate governance terdiri yaitu: 1. Fairness (keadilan), menjamin perlindungan hak-hak pemegang saham, seta menjamin terlaksananya komitmen dengan para investor. 2. Transparancy (transparasi), mewajibkan adanya suatu informasi yang terbuka, tepat waktu, serta jelas dan dapat diperbandingkan yang menyangkut keadaan keuangan, pengelolaan perusahaan dan kepemilikan perusahaan. 3. Accountability (akuntabilitas), menjelaskan peran dan tanggungjawab serta mendukung usaha menjamin penyeimbangan kepentingan manajemen dan pemegan saham, sebagaimnan yang di awasi oleh Dewan Komisaris. 4. Responsibility (pertanggungjawaban), memastikan dipatuhinya peraturanperaturan serta ketentuan yang berlaku sebagai cermin dipatuhinya nilai-nilai sosial

Tidak ada komentar: