Penerapan Good Corporate Goverancebermanfaat untuk mengurangi
agency cost yaitu biaya ditanggung oleh pemgang saham akibat pendelegasian
wewenang kepada manajemen, menurunkan cost of capital sebagai dampak
dikelolanya perusahaan secara sehat dan bertanggung jawab, dan meningkatkan nilai saham perusahaan serta menciptakan dukungan stakeholders terhadap
perusahaan. Konsep corporate governance didefinisikan sebagai serangkaian
mekanisme yang mengarahkan serta mengendalikan suatu perusahaan agar
operasional perusahaan berjalan sesuai dengan harapan para pemangku
kepentingan (stakeholders), CGPI (2008).
Konsep good corporate governance sudah lama diterapkan dinegara maju.
Namun isu mengenai corporate governance mulai mengemuka, khususnya di
Indonesia pada tahun1998ketikaIndonesia mengalami krisis yang berkepanjangan.
Banyak pihak yang mengatakan lamanya proses perbaikan di Indonesia
disebabkan oleh sangat lemahnya corporate governance yang diterapkan dalam
perusahaan di Indonesia. Sejak saat itu, baik pemerintah maupun investor mulai
memberikan perhatian yang cukup signifikan dalam praktek corporate
governance.
Dengan demikian, penerapan corporate governance dipercaya dapat
meningkatkan nilai perusahaan dalam jangka waktu yang lama.
Hastuti (2005)
mendefinisikan corporate governance sebagai sistem yang mampu memberikan
perlindungan dan jaminan hak kepada stakeholder, yang termasuk dalamnya
adalah shareholder, lenders,employees, executive, govermen, costumers dan
stakeholder lainnya.
Secara umum, prinsip-prinsip good corporate governance terdiri yaitu:
1. Fairness (keadilan), menjamin perlindungan hak-hak pemegang saham, seta
menjamin terlaksananya komitmen dengan para investor. 2. Transparancy (transparasi), mewajibkan adanya suatu informasi yang terbuka,
tepat waktu, serta jelas dan dapat diperbandingkan yang menyangkut keadaan
keuangan, pengelolaan perusahaan dan kepemilikan perusahaan.
3. Accountability (akuntabilitas), menjelaskan peran dan tanggungjawab serta
mendukung usaha menjamin penyeimbangan kepentingan manajemen dan
pemegan saham, sebagaimnan yang di awasi oleh Dewan Komisaris.
4. Responsibility (pertanggungjawaban), memastikan dipatuhinya peraturanperaturan serta ketentuan yang berlaku sebagai cermin dipatuhinya nilai-nilai
sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar