Teori stewardship menggambarkan situasi dimana manajemen tidaklah
termotivasi oleh tujuan-tujuan individu tetapi lebih ditujukan pada sasaran hasil
utama mereka untuk kepentingan organisasi (Donaldson dan Davis, 1991).
Filosofi mengenai teori stewardship dibangun berdasarkan sifat manusia yaitu
dapat dipercaya, mampu bertindak dengan penuh tanggung jawab, memiliki
integritas, serta dapat berlaku jujur untuk pihak lainnya. Dengan kata lain, teori
stewardship memandang bahwa manajemen dapat berperilaku baik untuk
kepentingan publik pada umumnya maupun shareholders pada khususnya. Teori
14
stewardship menggambarkan hubungan yang kuat antara kepuasan dan
kesuksesan organisasi. Tercapainya kesuksesan dalam sebuah organisasi dapat
dicapai dengan cara maksimalisasi utilitas principals dan manajemen.
Maksimalisasi utilitas kelompok pada akhirnya akan memaksimumkan
kepentingan individu yang ada dalam kelompok organisasi tersebut.
Teori stewardship dapat diterapkan pada penelitian akuntansi organisasi
sektor publik seperti organisasi pemerintahan (Morgan et al., 1996). Pemerintah
berperan sebagai steward dengan fungsi pengelola sumber daya dan rakyat
sebagai principals selaku pemilik sumber daya. Pemilik sumber daya (principals)
mempercayakan pengelolaan sumber daya tersebut kepada pihak lain (steward)
yang lebih capable. Kesepakatan yang terjalin antara pemerintah (steward) dan
rakyat (principals) berdasarkan kepercayaan, kolektif sesuai tujuan organisasi. Pemerintah akan berusaha maksimal dalam menjalankan pemerintahan untuk
mencapai tujuan pemerintah yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Penelitian ini menggunakan teori stewardship karena dalam organisasi sektor
publik, akuntabilitas merupakan kewajiban pemegang amanah (steward) untuk
memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan
segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada pihak
pemberi amanah (principals) yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta
pertanggungjawaban tersebut (Mardiasmo, 2009:20).
Dalam konteks pelaporan
BMN, pemerintah yang bertindak sebagai steward mempunyai kewajiban
menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna informasi keuangan
pemerintah (principals). Implementasi teori stewardship pada struktur organisasi pemerintahan pada
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, dapat terjadi antara pimpinan
dan staf penyusun laporan BMN. Pimpinan dapat berlaku sebagai principals yang
mempercayakan pengelolaan BMN kepada staf penyusun laporan BMN selaku
steward. Staf pengelola barang sebagai steward wajib menyampaikan laporan
mengenai pengelolaan BMN kepada pimpinan secara periodik. Untuk
melaksanakan tanggung jawab tersebut maka steward mengarahkan semua
kemampuan dan keahliannya untuk dapat menghasilkan laporan BMN yang
berkualitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar