Minggu, 07 Juni 2020

Teori Stewardship (skripsi dan tesis)

Teori stewardship menggambarkan situasi dimana manajemen tidaklah termotivasi oleh tujuan-tujuan individu tetapi lebih ditujukan pada sasaran hasil utama mereka untuk kepentingan organisasi (Donaldson dan Davis, 1991). Filosofi mengenai teori stewardship dibangun berdasarkan sifat manusia yaitu dapat dipercaya, mampu bertindak dengan penuh tanggung jawab, memiliki integritas, serta dapat berlaku jujur untuk pihak lainnya. Dengan kata lain, teori stewardship memandang bahwa manajemen dapat berperilaku baik untuk kepentingan publik pada umumnya maupun shareholders pada khususnya. Teori 14 stewardship menggambarkan hubungan yang kuat antara kepuasan dan kesuksesan organisasi. Tercapainya kesuksesan dalam sebuah organisasi dapat dicapai dengan cara maksimalisasi utilitas principals dan manajemen. Maksimalisasi utilitas kelompok pada akhirnya akan memaksimumkan kepentingan individu yang ada dalam kelompok organisasi tersebut. Teori stewardship dapat diterapkan pada penelitian akuntansi organisasi sektor publik seperti organisasi pemerintahan (Morgan et al., 1996). Pemerintah berperan sebagai steward dengan fungsi pengelola sumber daya dan rakyat sebagai principals selaku pemilik sumber daya. Pemilik sumber daya (principals) mempercayakan pengelolaan sumber daya tersebut kepada pihak lain (steward) yang lebih capable. Kesepakatan yang terjalin antara pemerintah (steward) dan rakyat (principals) berdasarkan kepercayaan, kolektif sesuai tujuan organisasi. Pemerintah akan berusaha maksimal dalam menjalankan pemerintahan untuk mencapai tujuan pemerintah yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Penelitian ini menggunakan teori stewardship karena dalam organisasi sektor publik, akuntabilitas merupakan kewajiban pemegang amanah (steward) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada pihak pemberi amanah (principals) yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut (Mardiasmo, 2009:20). 
Dalam konteks pelaporan BMN, pemerintah yang bertindak sebagai steward mempunyai kewajiban menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna informasi keuangan pemerintah (principals).  Implementasi teori stewardship pada struktur organisasi pemerintahan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, dapat terjadi antara pimpinan dan staf penyusun laporan BMN. Pimpinan dapat berlaku sebagai principals yang mempercayakan pengelolaan BMN kepada staf penyusun laporan BMN selaku steward. Staf pengelola barang sebagai steward wajib menyampaikan laporan mengenai pengelolaan BMN kepada pimpinan secara periodik. Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut maka steward mengarahkan semua kemampuan dan keahliannya untuk dapat menghasilkan laporan BMN yang berkualitas.

Tidak ada komentar: