Jabatan struktural adalah jabatan yang secara jelas terdapat pada
struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari
tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh
jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal,
Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS
Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian,
kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris
lurah.Jabatan structural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus
sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan
struktural.
34
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012, dosen memiliki tugas-tugas
pokok, yaitu sebagai sivitas akademika, sebagai ilmuwan, dan sebagai
pengabdi masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi). Di samping itu, dosen
yang memangku jabatan dalam struktural, baik dalam lingkup fakultas
maupun universitas, mempunyai tambahan tugas-tugas keprofesionalan
lainnya, yaitu sebagai pilar-pilar program studi/fakultas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar