Minggu, 07 Juni 2020

Dimensi atau Indikator Independensi Auditor Internal (skripsi dan tesis)

Auditor internal yang profesional harus memiliki independensi untukmemenuhi kewajiban profesionalismenya; memberikan opini yang objektif, tidakbias; dan tidak dibatasi; dan melaporkan masalah apa adanya; bukan melaporkansesuai keinginan eksekutif atau lembaga (Sawyer, 2009:35). Menurut Arens, Elder,dan Beasley (2008: 111) dalam independensi dibagi menjadi dua, yaitu independensidalam fakta (independence in fact) ada apabila auditor senyatanya mampumempertahankan sikap tidak bias sepanjang audit, dan independensi dalampenampilan (independence in appearance) adalah hasil dari intepretasi lain atasindependensi ini. Oleh karena itu, pada penelitian ini yang menjadi indikator untukvariabel independensi auditor internal adalah independence in fact dan independencein appearance. Dimensi atau indikator dari pelaksanaan independensi auditor internal menurut Nurjannah (2008) adalah sebagai berikut: 1. Kemandirian Auditor Kemandirian para pemeriksa internal dapat memberikan penilaianpenilaianyang tidak memihak dan tanpa prasangka, yang mana sangat diperlukan ataupenting bagi pemeriksaan sebagaimana mestinya. Hal ini dapat diperolehmelalui status organisasi dan sikap objektifitas dari para pemeriksa internal(auditor internal). a. Kemandirian Auditor Dilihat Dari Status Organisasi. Kemandirian auditor dilihat dari status organisasi adalah bahwa status organisasi dari bagian internal audit haruslah memberikan keleluasaan untuk memenuhi atau menyelesaikan tanggung jawab pemeriksaan yang diberikan kepadanya. Internal audit haruslah mendapat dukungan dari manajemen senior dan dewan, sehingga mereka akan mendapatkan suatu kerja sama dari pihak yang diperiksa dan dapat menyelesaikan pekerjaannya secara bebas dari berbagai campur tangan pihak lain. b. Kemandirian Auditor Dilihat Dari Sikap Objektifitas. Kemandirian auditor dilihat dari sikap objektifitas adalah sikap mental yang bebas dan yang harus dimiliki oleh pemeriksa internal (auditor internal) dalam melaksanakan pemeriksaan. Auditor internal tidak boleh menempatkan penilaian sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan secara lebih rendah dibandingkan dengan penilaian yang dilakukan oleh pihak lain atau menilai sesuatu berdasarkan hasil penilaian orang lain. Bukan hanya penting bagi auditor internal untuk memelihara sikap mental independen dan tanggung jawab mereka, akan tetapi penting juga bahwa pemakai laporan keuangan menaruh kepercayaan terhadap independensi tersebut. 2. Independensi dalam Kenyataan (Independence In Fact) Independensi dalam kenyataan adalah apabila dalam kenyataannya auditormampu mempertahankan sikap yang tidak memihak sepanjang pelaksanaanauditnya. 3. Independensi dalam Penampilan (Independence In Appearance) Independensi dalam penampilan adalah hasil penilaian atau interpretasi pihaklain terhadap independensi auditor dalam menjalankan tugasnya. Mautz danSharaf (Sawyer, 2009:35), dalam karya terkenal mereka,”The Philosophy ofAuditing” (Filosofi Audit), memberikan beberapa indikator independensiprofesional. Indikator tersebut memang diperuntukkan bagi akuntan publik,tetapi konsep yang sama dapat diterapkan untuk auditor internal yang inginbersikap objektif. Indikator- indikatornya adalah sebagai berikut: a. Independensi dalam Program Audit 1) Bebas dari intervensi manajerial atas program audit. 2) Bebas dari segala intervensi atas prosedur audit. 3) Bebas dari segala persyaratan untuk penugasan audit selain yang memang disyaratkan untuk sebuah proses audit. b. Independensi dalam Verifikasi 1) Bebas dalam mengakses semua catatan, memeriksa aktiva, dan karyawan yang relevan dengan audit yang dilakukan. 2) Mendapatkan kerja sama yang aktif dari karyawan manajemen selama verifikasi audit. 3) Bebas dari segala usaha manajerial yang berusaha membatasi aktivitas yang diperiksa atau membatasi pemerolehan bahan bukti. 4) Bebas dari kepentingan pribadi yang menghambat verifikasi audit. c. Independensi dalam Pelaporan 1) Bebas dari perasaan wajib memodifikasi dampak atau signifikansi dari fakta-fakta yang dilaporkan. 2) Bebas dari tekanan untuk tidak melaporkan hal-hal yang signifikan dalam laporan audit. 3) Menghindari penggunaan kata-kata yang menyesatkan baik secara sengaja maupun tidak sengaja dalam melaporkan fakta, opini, dan rekomendasi dalam interpretasi auditor. 4) Bebas dari segala usaha untuk meniadakan pertimbangan auditor mengenai fakta atau opini dalam laporan audit internal.

Tidak ada komentar: