Berdasarkan peraturan Bank Indonesia No.8/4/PBI/2006 tentang
pelaksanaan good corporate goverance bagi Bank Umum pasal 1 ayat 4,
komisaris independen adalah:
“Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan,
kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan
Dewan Komisaris lainnya, direksi dan/atau pemegang saham pengendali
atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk
bertindak independen”.
Penjelasan diatas menyiratkan bahwa komisaris independen
merupakan seseorang yang tidak terafiliasi dengan direksi, anggota
Dewan Komisaris lainnya dan bebas dari hubungan bisnis. Selain itu
komisaris independen memahami undang-undang dan peraturan tentang
pasar modal yang diusulkan oleh pemegang saham yang bukan
merupakan pemegang saham pengendali dalam Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS).
Eksistensi dari komisaris independen diatur dalam peraturan
BAPEPAM No: KEP-315/BEJ/06-2000 yang disempurnakan dengan
surat keputusan No: KEP-339/BEJ/07-2001 yang mengemukakan bahwa
setiap perusahaan publik harus membentuk komisaris independen yang
anggotanya paling sedikit tiga puluh persen dari jumlah keseluruhan
anggota Dewan Komisaris. Dewan yang terdiri dari Dewan Komisaris
independen memiliki kontrol yang lebih besar atas keputusan manajerial.
Dewan komisaris adalah dewan yang bertugas untuk melakukan
pengawasan serta memberikan nasihat kepada direktur perseroan terbatas.
Dalam komisaris independen terdapat jabatan komiaris independen yaitu
anggota Dewan Komisaris yang bukan merupakan pegawai atau pihak
yang behubungan langsung dengan organisasi, dan tidak dapat mewakili
pemegang saham itu sendiri. Dewan komisaris merupakan puncak dari
rantai pengelolaan internal perusahaan serta memiliki peranan yanng
penting bagi perusahaan, terutama dalam pelaksanaan Good Corporate
Governace. Dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan perusahaan
yang baik (Good Corvorate Governance), perusahaan yang tercatat wajib
memiliki komisaris independen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar