Kamis, 28 Mei 2020

Proporsi Dewan Komisaris Independen (skripsi dan tesis)

 Berdasarkan peraturan Bank Indonesia No.8/4/PBI/2006 tentang pelaksanaan good corporate goverance bagi Bank Umum pasal 1 ayat 4, komisaris independen adalah: “Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris lainnya, direksi dan/atau pemegang saham pengendali atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen”. Penjelasan diatas menyiratkan bahwa komisaris independen merupakan seseorang yang tidak terafiliasi dengan direksi, anggota Dewan Komisaris lainnya dan bebas dari hubungan bisnis. Selain itu komisaris independen memahami undang-undang dan peraturan tentang pasar modal yang diusulkan oleh pemegang saham yang bukan merupakan pemegang saham pengendali dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Eksistensi dari komisaris independen diatur dalam peraturan BAPEPAM No: KEP-315/BEJ/06-2000 yang disempurnakan dengan surat keputusan No: KEP-339/BEJ/07-2001 yang mengemukakan bahwa setiap perusahaan publik harus membentuk komisaris independen yang anggotanya paling sedikit tiga puluh persen dari jumlah keseluruhan anggota Dewan Komisaris. Dewan yang terdiri dari Dewan Komisaris independen memiliki kontrol yang lebih besar atas keputusan manajerial. Dewan komisaris adalah dewan yang bertugas untuk melakukan pengawasan serta memberikan nasihat kepada direktur perseroan terbatas.
 Dalam komisaris independen terdapat jabatan komiaris independen yaitu anggota Dewan Komisaris yang bukan merupakan pegawai atau pihak yang behubungan langsung dengan organisasi, dan tidak dapat mewakili pemegang saham itu sendiri. Dewan komisaris merupakan puncak dari rantai pengelolaan internal perusahaan serta memiliki peranan yanng penting bagi perusahaan, terutama dalam pelaksanaan Good Corporate Governace. Dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan perusahaan yang baik (Good Corvorate Governance), perusahaan yang tercatat wajib memiliki komisaris independen

Tidak ada komentar: