Menurut Departemen Kesehatan RI (Anonim, 2008) tujuan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan adalah :
1.
Tersedianya
obat dan perbekalan kesehatan dengan jenis dan jumlah yang cukup sesuai
kebutuhan pelayanan kesehatan.
2.
Mutu
obat dan perbekalan kesehatan terjamin.
3.
Obat
dan perbekalan kesehatan dapat diperoleh pada saat diperlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar