Pelayanan Publik adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau
kelompok orang dengan landasan faktor material melalui sistem, prosedur dan
metode tertentu dalam usaha memenuhi kepentingan orang lain sesuai dengan
Universitas Sumatera Utara
16
16
haknya.12 Pelayanan Publik adalah segala bentuk kegiatan pelayanan yang
dilaksanakan oleh instansi pemerintah di Pusat, di daerah dan lingkungan
BUMN/D dalam bentuk barang dan atau jasa baik dalam rangka pemenuhan
kebutuhan masyarakat mauPun dalam rangka pelaksanaan perundang-undangan.13
Pelayanan Publik meliputi pelayanan barang Publik, pelayanan jasa Publik
dan pelayanan administratif. Adapun asas-asas dalam pelayanan Publik, yaitu
kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan
kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan atau tidak
diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi
kelompok rentan, ketepatan waktu dan kecepatan, kemudahan serta
keterjangkauan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar