Untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan
asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan
bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam
penyelenggaraan pelayanan publik, dengan Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia, maka pada tanggal 18 Juli
2009 Indonesia mensahkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, bahwa pelayanan publik adalah kegiatan
atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa,
dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Ruang lingkup pelayanan publik menurut Undang-Undang Pelayanan Publik meliputi
pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan. Dalam ruang lingkup tersebut, termasuk pendidikan,
pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan
hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumberdaya alam,
pariwisata, dan sektor strategis lainnya.
Dalam melaksanakan pelayanan publik pemerintah membentuk Organisasi Penyelenggara.
Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga
independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik,
dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Penyelenggara dan seluruh bagian organisasi penyelenggara bertanggung jawab atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan. Organisasi
penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana maksud di atas, sekurang-kurangnya
meliputi:
1. Pelaksanaan pelayanan;
2. Pengelolaan pengaduan masyarakat;
3. Pengelolaan informasi;
4. Pengawasan internal;
5. Penyuluhan kepada masyarakat; dan
6. Pelayanan konsultasi.
Penyelenggara dapat melakukan kerja sama dalam bentuk penyerahan sebagian tugas
penyelenggaraan pelayanan publik kepada pihak lain, dengan syarat kerja sama tersebut
tidak menambah beban bagi masyarakat. Ketentuan-ketentuan dalam kerjasama tersebut
adalah:
1. Perjanjian kerja sama penyelenggaraan pelayanan publik dituangkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan dalam pelaksanaannya didasarkan pada
standard pelayanan;
2. Penyelenggara berkewajiban menginformasikan perjanjian kerja sama kepada
masyarakat;
3. Tanggung jawab pelaksanaan kerja sama berada pada penerima kerja sama, sedangkan
tanggung jawab penyelenggaraan secara menyeluruh berada pada penyelenggara;
4. Informasi tentang identitas pihak lain dan identitas penyelenggara sebagai
penanggung jawab kegiatan harus dicantumkan oleh penyelenggara pada tempat yang
jelas dan mudah diketahui masyarakat; dan
5. Penyelenggara dan pihak lain wajib mencantumkan alamat tempat mengadu dan sarana
untuk menampung keluhan masyarakat yang mudah diakses, antara lain telepon,
pesan layanan singkat (short message service (sms)), laman (website), pos-el (e- mail), dan kotak pengaduan.
Selain kerjasama di atas, penyelenggara juga dapat melakukan kerja sama tertentu dengan
pihak lain untuk menyelenggarakan pelayanan publik. Kerja sama tertentu merupakan kerja
sama yang tidak melalui prosedur seperti yang dijelaskan di atas, dan penyelenggaraannya
tidak bersifat darurat serta harus diselesaikan dalam waktu tertentu, misalnya
pengamanan pada saat penerimaan tamu negara, transportasi pada masa liburan lebaran,
dan pengamanan pada saat pemilihan umum. Dalam melaksanakan pelayanan publik,
penyelenggara berkewajiban:
1. Menyusun dan menetapkan standar pelayanan;
2. Menyusun, menetapkan, dan memublikasikan maklumat pelayanan;
3. Menempatkan pelaksana yang kompeten;
4. Menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung
terciptanya iklim pelayanan yang memadai;
5. Memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan penyelenggaraan pelayanan
publik;
6. Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standard pelayanan;
7. Berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
8. Memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan;
9. Membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya;
10. Bertanggungjawab dalam pengelolaan organisasi penyelenggara pelayanan publik;
11. Memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku apabila
mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab atas posisi atau jabatan;
12. Memenuhi panggilan atau mewakili organisasi untuk hadir atau melaksanakan
perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga
negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar