Rabu, 25 Maret 2020

Objek dan Daya Tarik Wisata (skripsi dan tesis)


Undang-Undang Kepariwisataan No. 9 Tahun 1990 menyatakan bahwa objek dan daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran wisata. (Pendit,1999: 15). Hadiwijoyo (2012) mengemukakan bahwa obyek dan daya tarik wisata merupakan suatu bentukan dan fasilitas yang berhubungan, yang dapat menarik minat wisatawan atau pengunjung  untuk datang ke suatu atau tempat tertentu. Obyek dan daya tarik wisata dibedakan atas tiga jenis, yaitu:
1)      Obyek wisata alam
Obyek wisata alam adalah sumber daya yang berpotensi serta meniliki daya tarik bagi pengunjung baik dalam keadaan alami maupun setelah ada usaha budi daya.
2)      Obyek wisata sosial budaya
Obyek wisata sosial budaya dapat dimanfaatkan dan dikembangkan sebagai obyek dan daya tarik wisata meliputi museum, peninggalan sejarah, situs arkeologi, upacara adat, kerajinan dan seni pertunjukan.
3)      Obyek wisata minat khusus
Obyek wisata minat khusus merupakan jenis wisata yang baru dikembangkan di Indonesia. Wisata ini lebih diutamakan pada wisatawan yang mempunyai motivasi khusus.
Perencanaan dan pengelolaan obyek dan daya tarik wisata alam, sosial budaya maupun minat khusus harus berdasarkan pada kebijakan rencana pembangunan Nasional maupun regional. Kedua rencana tersebut apabila belum tersusun, maka tim perencana pengembangan obyek dan daya tarik wisata harus mampu mengasumsikan rencana kebijakan yang sesuai dengan area yang bersangkutan dengan melibatkan peran serta masyarakat setempat.

Tidak ada komentar: