Undang-Undang
Kepariwisataan No. 9 Tahun 1990 menyatakan bahwa objek
dan daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran wisata. (Pendit,1999: 15). Hadiwijoyo (2012)
mengemukakan bahwa obyek dan daya tarik wisata merupakan suatu bentukan dan
fasilitas yang berhubungan, yang dapat menarik minat wisatawan atau
pengunjung untuk datang ke suatu atau
tempat tertentu. Obyek dan daya tarik wisata dibedakan atas tiga jenis, yaitu:
1)
Obyek wisata alam
Obyek wisata alam adalah
sumber daya yang berpotensi serta meniliki daya tarik bagi pengunjung baik
dalam keadaan alami maupun setelah ada usaha budi daya.
2)
Obyek wisata sosial budaya
Obyek wisata sosial budaya
dapat dimanfaatkan dan dikembangkan sebagai obyek dan daya tarik wisata
meliputi museum, peninggalan sejarah, situs arkeologi, upacara adat, kerajinan
dan seni pertunjukan.
3)
Obyek wisata minat khusus
Obyek wisata minat khusus merupakan jenis wisata yang
baru dikembangkan di Indonesia. Wisata ini lebih diutamakan pada wisatawan yang
mempunyai motivasi khusus.
Perencanaan dan pengelolaan obyek dan daya tarik
wisata alam, sosial budaya maupun minat khusus harus berdasarkan pada kebijakan
rencana pembangunan Nasional maupun regional. Kedua rencana tersebut apabila
belum tersusun, maka tim perencana pengembangan obyek dan daya tarik wisata
harus mampu mengasumsikan rencana kebijakan yang sesuai dengan area yang
bersangkutan dengan melibatkan peran serta masyarakat setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar