Berbagai pernyataan para ahli memberikan
uaraian mengenai nasionalisme dengan sudut pandang yang berbeda. Carlton Hayes,
seperti dikutip Snyder (1964: 24) memberikan pemaknaan mengenai arti
nasionalisme yaitu dipandang sebagai proses sejarah aktual, yaitu proses
sejarah pembentukan nasionalitas sebagai unit-unit politik, pembentukan suku
dan imperium kelembagaan negara nasional modern.; Sebagai suatu teori, prinsip
atau implikasi ideal dalam proses sejarah actual; nasionalisme menaruh
kepedulian terhadap kegiatan-kegitan politik, seperti kegiatan partai politik
tertentu, penggabungan proses historis dan satu teori politik; serta sebagai
satu sentimen, yaitu menunjukkan keadaan pikiran di antara satu nasionalitas.
Dalam pemahaman lain diuraikan
bahwa nasionalisme dari kata “nasional”
yang berarti paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri atau
kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial mempertahankan
identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bersama-sama (Sumarmi, 2006). Ditambahkan
bahwa nasionalisme juga merupakan paham yang memuat mengenai manifestasi
kesadaran bernegara atau semangat bernegara; setiap orang yang merasa sebagai
warga negara, ia harus memiliki jiwa nasionalisme atas negara tersebut dan
membuktikannya dengan perbuatan nyata untuk menunjukkan rasa cinta kepada
negaranya (Muljana, 2008).
Dengan demikian pemahaman
mengenai nasionalisme merujuk pada kebanggan akan identitas dan jati diri yang
tidak dimiliki oleh bangsa lain. Oleh karenanya, nasionalisme melahirkan sebuah
kesadaran melalui anak-anak bangsa untuk menjadi bangsa yang benar-benar
merdeka. Harapan inilah yang membentuk kesadaran masyarakat melawan segala
bentuk penjajahan, penindasan, eksploitasi dan dominasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar