Thomas R. Dye memberikan pengertian dasar mengenai kebijakan Publik
sebagai apa yang tidak dilakukan maupun yang dilakukan oleh pemerintah.
Sedangkan Easton memberikan pengertian kebijakan Publik sebagai
pengalokasian nilai – nilai kekuasaan untuk seluruh masyarakat yang
keberadaannnya mengikat, sehingga cukup pemerintah yang dapat melakukan
sesuatu tindakan kepada masyarakat dan tindakan tersebut merupakan bentuk dari
sesuatu yang dipilih oleh pemerintah yang merupakan bentuk dari pengalokasian
nilai – nilai kepada masyarakat.
Menurut Woll, Kebijakan Publik adalah sejumlah aktivitas pemerintah
untuk memcahkan masalah di masyarakat baik secara langsung mauPun melalui
berbagai lembaga yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. Sedangkan James
E. Anderson memberikan definisi kebijakan Publik sebagai kebijakan – kebijakan
yang dibangun oleh badan – badan dan pejabat – pejabat pemerintah, dimana
implikasi dari kebijakan itu adalah : 1) kebijakan Publik selalu memPunyai tujuan
tertentu atau memPunyai tindakan – tindakan yang berorientasi pada tujuan; 2)
kebijakan Publik berisi tindakan pemerintah; 3) kebijakan Publik merupakan apa
yang benar – benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang
masih dimaksudkan untuk dilakukan; 4) kebijakan Publik yang diambil bisa ersifat positif dalam arti merupakan tindakan pemerintah mengenai segala
sesuatu masalah tertentu atau bersifat negatif dalam arti merupakan kePutusan
pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu; 5) kebijakan pemerintah setidak –
tidaknya dalam arti yang positif didasarkan pada peraturan perundangan yang
bersifat mengikat dan memaksa.
Berdasarkan pengertian dari beberapa para ahli diatas, dapat disimPulkan
bahwa pada dasarnya kebijakan Publik adalah segala sesuatu yang dilakukan
pemerintah untuk menyelesaikan masalah Publik demi kepentingan masyarakat
yang bersifat mengikat dan memaksa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar