Kebijakan memiliki banyak pengertian, Suharto (2005:7) mengemukakan
bahwa kebijakan adalah suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk
mengerahkan cara-cara bertindak yang dibuat secara terencana, dan konsistensi
dalam mencapai tujuan tertentu. Sedangkan Wahab (2008:32) mengemukakan
beberapa bentuk kebijakan publik yang secara sederhana dapat dikelompokkan
menjadi tiga:
a. Kebijakan publik yang bersifat makro atau umum/mendasar. Sesuai
dengan UU No.10/2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan
pasal 7, hirarkinya yaitu; (1) UUD Negara RI Thn 1945; (2)
UUD/Peraturan Pemerintah Pengganti UU; (3) Pereaturan Pemerintah;
(4) Peraturan Presiden; dan (5) Peraturan Daerah.
b. Kebijakan publik yang bersifat meso (menengah) atau penjelas
pelaksana, dimana kebijakan ini dapat berbentuk Peraturan Menteri,
Surat Edaran Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati.
Kebijakannya dapat pula berbentuk surat keputusan bersama antar
Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota.
c. Kebijakan publik yang bersifat mikro, adalah kebijakan yang mengatur
pelaksanaan atau implementai dari kebijakan diatasnya. Bentuk
kebijakannya adalah peraturan yang dikeluarkan oleh aparat publik di
bawah Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota.
Abidin (2002:193) menyatakan bahwa secara umum, suatu kebijakan
dianggap berkualitas dan mampu dilaksanakan bila mengandung beberapa
elemen, yaitu:
a. Tujuan yang ingin dicapai atau alasan yang dipakai untuk mengadakan
kebijakan itu, dimana tujuan suatu kebijakan dianggap baik apabila
tujuannya:
1) Rasional, yaitu tujuan dapat dipahami atau diterima oleh akal yang
sehat. Hal ini terutama dilihat dari faktor-faktor pendukung yang
tersedia, dimana suatu kebijakan yang tidak mempertimbangkan
faktor pendukung tidak dapat dianggap kebijakan yang rasional.
2) Diinginkan (desirable), yaitu tujuan dari kebijakan menyangkut
kepentingan orang banyak, sehingga mendapat dukungan dari
banyak pihak.
b. Asumsi yang dipakai dalam proses perumusan kebijakan itu realistis,
asumsi tidak mengada-ada. Asumsi juga menentukan tingkat validitas
suatu kebijakan.
c. Informasi yang digunakan cukup lengkap dan benar, dimana suatu
kebijakan menjadi tidak tepat jika didasarkan pada informasi yang tidak
benar atau sudah kadarluarsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar