Adapun yang meliputi pengadaan barang dan jasa pemerintah secara
elektronik adalah sebagai berikut :
a) Pengadaan Barang meliputi, namun tidak terbatas pada:
1. Bahan baku;
2. Barang setengah jadi;
3. Barang jadi/peralatan;
4. Mahluk hidup.
b) Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Pekerjaan Konstruksi adalah pekerjaan yang berhubungan dengan
pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya. Yang
dimaksud dengan pelaksanaan konstruksi bangunan, meliPuti keseluruhan atau
sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan arsitektural,
sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan, masing-masing beserta
kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan.
Yang dimaksud dengan
pembuatan wujud fisik lainnya, meliPuti keseluruhan atau sebagian rangkaian
kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan untuk mewujudkan selain
bangunan antara lain, namun tidak terbatas pada:
1. Konstruksi bangunan kapal, pesawat atau kendaraan temPur;
2. Pekerjaan yang berhubungan dengan persiapan lahan, penggalian
dan/atau penataan lahan (landscaping);
3. Perakitan atau instalasi komponen pabrikasi;
4. Penghancuran (demolition) dan pembersihan (removal); Reboisasi.
c) Pengadaan Jasa Konsultasi
Pengadaan Jasa Konsultansi meliPuti, namun tidak terbatas pada:
1. Jasa rekayasa (engineering);
2. jasa perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan
(supervision) untuk pekerjaan konstruksi;
3. Jasa perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan
(supervision) untuk pekerjaan selain pekerjaan konstruksi, seperti
transportasi, pendidikan, kesehatan, kehutanan, perikanan, kelautan,
lingkungan hidup, kedirgantaraan, pengembangan usaha,
perdagangan, pengembangan sdm, pariwisata, pos dan
telekomunikasi, pertanian, perindustrian,pertambangan, energi;
4. jasa keahlian profesi, seperti jasa penasehatan, jasa penilaian, jasa
pendampingan, bantuan teknis, konsultan manajemen, konsultan
5. Hukum.
d) Pengadaan Jasa lainnya
Pengadaan Jasa Lainnya meliputi, namun tidak terbatas pada:
1. Jasa boga (catering service);
2. Jasa layanan kebersihan (cleaning service);
3. Jasa penyedia tenaga kerja;
4. Jasa asuransi, perbankan dan keuangan;
5. Jasa layanan kesehatan, pendidikan, pengembangan sumber daya
manusia, kependudukan;
6. Jasa penerangan, iklan/ reklame, film, pemotretan;
7. jasa percetakan dan penjilidan;
8. Jasa pemeliharaan/perbaikan;
9. Jasa pembersihan, pengendalian hama (pest control) dan fumigasi;
10. Jasa pengepakan, pengangkutan, pengurusan dan penyampaian
barang;
11. Jasa penjahitan/konveksi;
12. Jasa impor/ekspor; 13. Jasa penulisan dan penerjemahan;
14. Jasa penyewaan;
15. Jasa penyelaman;
16. Jasa akomodasi;
17. Jasa angkutan penumpang;
18. Jasa pelaksanaan transaksi instrumen keuangan;
19. Jasa penyelenggaraan acara (event organizer);
20. jasa pengamanan;
21. Jasa layanan internet;
22. Jasa pos dan telekomunikasi;
23. Jasa pengelolaan aset.
Dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah perlu diterapkannya prinsip –
prinsip agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses
Pengadaan Barang/Jasa karena hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat dari segi administrasi, teknis dan keuangan. AdaPun prinsip – prinsip
dalam pengadaan barang/ jasa menurut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut :
a) Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan
menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan
sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah
ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang
maksimum.
b) Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan
sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesarbesarnya.Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan
Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia
Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.
d) Terbuka, berarti Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia
Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan
ketentuan dan prosedur yang jelas.
e) Bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui
persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa
yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh
Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi
yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan
Barang/Jasa.
f) Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi
semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi
keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan
nasional.
g) Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait
dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar