Kamis, 19 Maret 2020

E-Procurement (Skripsi dan tesis)

E-procurement adalah sebuah konsep pengadaan barang/ jasa pemerintah yang dilakukan dengan pemanfaatan teknologi secara elektronik demi memudahkan proses transaksi agar terciptanya pelayanan Publik yang lebih maksimal. Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, e-tendering merupakan tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem elektronik dengan cara menyampaikan satu kali penawaran sampai dengan waktu yang telah ditentukan. Kedua, e-Purchasing merupakan tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
Adapun yang meliputi pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik adalah sebagai berikut  : a) Pengadaan Barang meliputi, namun tidak terbatas pada: 1. Bahan baku; 2. Barang setengah jadi; 3. Barang jadi/peralatan; 4. Mahluk hidup. b) Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Konstruksi adalah pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya. Yang dimaksud dengan pelaksanaan konstruksi bangunan, meliPuti keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan, masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan. 
Yang dimaksud dengan pembuatan wujud fisik lainnya, meliPuti keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan untuk mewujudkan selain bangunan antara lain, namun tidak terbatas pada: 1. Konstruksi bangunan kapal, pesawat atau kendaraan temPur; 2. Pekerjaan yang berhubungan dengan persiapan lahan, penggalian dan/atau penataan lahan (landscaping); 3. Perakitan atau instalasi komponen pabrikasi; 4. Penghancuran (demolition) dan pembersihan (removal); Reboisasi. c) Pengadaan Jasa Konsultasi Pengadaan Jasa Konsultansi meliPuti, namun tidak terbatas pada: 1. Jasa rekayasa (engineering); 2. jasa perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan (supervision) untuk pekerjaan konstruksi; 3. Jasa perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan (supervision) untuk pekerjaan selain pekerjaan konstruksi, seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, kehutanan, perikanan, kelautan, lingkungan hidup, kedirgantaraan, pengembangan usaha, perdagangan, pengembangan sdm, pariwisata, pos dan telekomunikasi, pertanian, perindustrian,pertambangan, energi; 4. jasa keahlian profesi, seperti jasa penasehatan, jasa penilaian, jasa pendampingan, bantuan teknis, konsultan manajemen, konsultan 5. Hukum. d) Pengadaan Jasa lainnya Pengadaan Jasa Lainnya meliputi, namun tidak terbatas pada: 1. Jasa boga (catering service); 2. Jasa layanan kebersihan (cleaning service); 3. Jasa penyedia tenaga kerja; 4. Jasa asuransi, perbankan dan keuangan; 5. Jasa layanan kesehatan, pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, kependudukan; 6. Jasa penerangan, iklan/ reklame, film, pemotretan; 7. jasa percetakan dan penjilidan; 8. Jasa pemeliharaan/perbaikan; 9. Jasa pembersihan, pengendalian hama (pest control) dan fumigasi; 10. Jasa pengepakan, pengangkutan, pengurusan dan penyampaian barang; 11. Jasa penjahitan/konveksi; 12. Jasa impor/ekspor;  13. Jasa penulisan dan penerjemahan; 14. Jasa penyewaan; 15. Jasa penyelaman; 16. Jasa akomodasi; 17. Jasa angkutan penumpang; 18. Jasa pelaksanaan transaksi instrumen keuangan; 19. Jasa penyelenggaraan acara (event organizer); 20. jasa pengamanan; 21. Jasa layanan internet; 22. Jasa pos dan telekomunikasi; 23. Jasa pengelolaan aset. Dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah perlu diterapkannya prinsip – prinsip agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pengadaan Barang/Jasa karena hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dari segi administrasi, teknis dan keuangan. AdaPun prinsip – prinsip dalam pengadaan barang/ jasa menurut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut : a) Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum. b) Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesarbesarnya.Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya. d) Terbuka, berarti Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas. e) Bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa. f) Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional. g) Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan

Tidak ada komentar: