Pelaku kebijakan adalah para individu atau kelompok yang mempunyai andil
di dalam kebijakan karena mereka mempengaruhi dan dipengaruhi oleh keputusan
pemerintah. Para pelaku kebijakan antara lain kelompok warga negara,
perserikatan buruh, partai politik, agen-agen pemerintah, pemimpin terpilih, dan
para analis kebijakan (Dunn 2004). Pejabat pembuat kebijakan adalah orang yang
mempunyai wewenang yang sah untuk ikut dalam formulasi hingga penetapan
kebijakan publik, walau dalam kenyataannya beberapa orang yang mempunyai
wewenang untuk bertindak dikendalikan oleh orang lain, seperti pimpinan partai
politik atau kelompok penekan (Agustino 2008).
Yang termasuk dalam pembuat kebijakan secara normatif adalah legislatif,
eksekutif, administrator, dan para hakim (Agustino 2008). Masing-masing
mempunyai tugas dalam pembuatan kebijakan yang relatif berbeda dengan
lembaga lainnya. Selain lembaga-lembaga tersebut di atas yang secara formal
membuat kebijakan publik, masih ada elemen lain yang berpartisipasi dalam
proses kebijakan di antaranya kelompok kepentingan, partai politik, dan
warganegara secara pribadi. Kelompok di atas dikenal sebagai partisipan nonpemerintah karena bagaimanapun elemen ini dianggap penting atau dominan
dalam situasi yang berlainan, walau pada dasarnya kelompok ini tidak memiliki
wewenang yang sah untuk membuat kebijakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar