1. Pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat dalam
penyelenggaraan pelayanan publik;
2. Pengawasan oleh ombudsman sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. Pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Penyelenggara berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana
yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan serta berkewajiban mengumumkan
nama dan alamat penanggung jawab pengelola pengaduan serta sarana pengaduan yang
disediakan. Penyelenggara berkewajiban mengelola pengaduan yang berasal dari penerima
pelayanan, rekomendasi ombudsman, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam
batas waktu tertentu. Penyelenggara berkewajiban menindaklanjuti hasil pengelolaan
pengaduan tersebut. Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik,
apabila:
1. Penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan;
2. Pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar