Rabu, 19 Februari 2020

Tahun Pajak, Saat Terutang, dan Tempat Pajak Terutang dan Asas Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (skripsi dan tesis)


Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim, yaitu dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Saat yang menentukan pajak terutang untuk PBB adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari. Tempat pajak terutang adalah tempat dimana kabupaten/kota yang meliputi objek pajak, kecuali untuk daerah Jakarta, tempat terutang adalah wilayah Propinsi DKI Jakarta (Pasal UU No. 12 Tahun 1994 beserta penjelasannya). Pada prinsipnya sistem perpajakan nasional menganut sistem penilaian berdasarkan kemampuan ekonomis individunya. Wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, melaporkan, dan membayar pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam PBB, pemberian kepercayaan tersebut adalah dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mendaftarkan dan melaporkan sendiri objek pajak yang dikuasai, dimiliki, atau dimanfaatkannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). 

Tidak ada komentar: