Rabu, 19 Februari 2020

Subjek PBB (skripsi dan tesis)

Yang menjadi subjek pajak PBB menurut Pasal 4 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1994 adalah orang atau badan yang secara nyata : 1. mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau; 2. memperoleh manfaat atas bumi, dan atau; 3. memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan. Menurut ketentuan undang-undang, subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak disebut wajib pajak. Dengan demikian maka yang wajib membayar PBB bukan saja pemilik tanah/dan atau bangunan tetapi juga penyewa atau siapa saja yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan (misalnya penghuni rumah dinas suatu instansi)

Tidak ada komentar: