Tanpa adanya sarana atau fasilitas
tertentu, maka tidak mungkin penegakan
hukum akan berlangsung dengan lancar.
Sarana atau fasilitas tersebut antara lain,
mencakup tenaga manusia yang
berpendidikan dan trampil, organism' yang
baik, peralatan yang memadai, keuangan
yang cukup, dan seterusnya. Kalau hal-hal
itu tidak terpenuhi, maka mustahil
penegakan hukum akan mencapai
tujuannya.
Untuk meningkatkan upaya
penanggulangan kejahatan cyber yang
semakin meningkat Polri dalam hal ini
Bareskrim Mabes Polri telah berupaya
melakukan sosialisasi mengenai kejahatan
cyber dan cara penanganannya kepada
satuan di kewilayahan (Polda). Sosialisasi
tersebut dilalatkan dengan cara melakukan
pelatihan (pendidikan kejuruan) dan
peningkatan kemampuan penyidikan
anggota Polri dengan mengirimkan
personel-nya ke berbagai macam kursus
yang berkaitan dengan cybercrime.
Pelatihan, kursus dan ceramah kepada
aparat penegak hukum lain (jaksa dan
hakim) mengenai cybercrirne juga
hendaknya dilaksanakan, dikarenakan jaksa
dan hakim belum memiliki satuan unit
khusus yang menangani kejahatan dunia
maya sehingga diperlukan sosialisasi
terutama setelah disyahkannya UU ITE agar
memiliki kesamaan persepsi daft
pengertian yang sama dalam melakukan
penanganan terhadap kejahatan cyber.
Jaksa dan Hakim cyber sangat
dibutuhkan seiring dengan perkembangan
tindak pidana teknologi yang semakin
banyak terjadi di masyarakat yang
akibatnya dapat dirasakan di satu daerah,
di luar daerah perbuatan yang dilakukan
bahkan di luar negeri. Sarana atau fasilitas
komputer hampir dimiliki oleh semua
kesatuan aparat penegak hukum, namun
masih sebatas untuk keperluan mengetik.
Alat ini akan sangat membantu manakala
dilengkapi dengan akses internet.
Kurangnya sarana dan prasarana dalam
penegakan hukum cybercrime sangat
berpengaruh terhadap kinerja aparat
penegak hukum dalam menghadapi hightech crimes. Aparat penegak hukum perlu
informasi yang dapat diakses melalui
jaringan internet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar