Rabu, 12 Februari 2020

Proteksi (skripsi dan tesis)

Menurut Setiono, (2004) perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia. Di Indonesia, bentuk perlindungan bagi whistleblower dalam sistem peradilan pidana terdiri dari dua jenis, pertama perlindungan yang bersifat preventif, dan kedua perlindungan yang bersifat represif (Kusuma Wardani, 2018). Perlindungan yang bersifat preventif merupakan perlindungan hukum yang diberikan dalam segi antisipasi dari segala tindakan atau resiko yang tidak diinginkan seperti pembentukan undang-undang yang secara khusus mengatur perlindungan hukum bagi whistleblower. Perlindungan represif ialah perlindungan berupa penerapan restorative justice yang termodifikasi dan mempunyai tujuan untuk mewujudkan pemulihan kondisi korban kejahatan, pelaku dan masrayakat berkepentingan (stakeholder) melalui proses penyelesaian perkara yang tidak  hanya berfokus pada mengadili dan menghukum pelaku.
 Stakeholder disini antara lain saksi, whistleblower dan masyarakat yang mungkin dirugikan. Untuk mendukung lahirnya whistleblower, pemerintah telah mengeluarkan ketentuan mengenai perlindungan terhadap whistleblower yang secara garis besar tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang kemudian dilakukan perubahan dan tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Sanksi Dan Korban, Pasal 5 ayat (1) yaitu bahwa saksi dan korban berhak: a) Memperoleh perlindungan atas keaman pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta berkenaan dengan kesaksiannya yang akan, sedang, atau telah diberikannya; b) Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan; c) Memberikan keterangan tanpa tekanan; d) Mendapat penerjemah; e) Bebas dari pertanyan yang menjerat; f) Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus; g) Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan; h) Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan; i) Dirahasikan identitasnya j) Mendapat identitas baru; k) Mendapat tempat kediaman sementara; 30 l) Mendapat tempat kediaman baru; m) Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan; n) Mendapat nasihat hukum; o) Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir. p) Mendapatkan pendampingan

Tidak ada komentar: