Kamis, 13 Februari 2020

Pengertian Pemilihan Umum (skripsi dan tesis)

Sebagai konsekuensi warga negara yang tinggal di negara penganut sistem demokrasi adalah mengikuti pesta demokrasi yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk menyalurkan hak politiknya melalui partisipasi dalam pemilihan umum. Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilihan umum merupakan hal yang penting dalam kehidupan kenegaraan. Pemilihan umum adalah pengejawentahan sistem demiokrasi, melalui pemilihan umum rakyat memilih wakilnya untuk duduk dalam parlemen dan dalam struktur pemerintahan, Michael Rush (2013:87). Lebih lanjut Musfialdy (2015:70) menjelaskan bahwa pemilihan umum merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat yang merupakan kehendak mutlak bangsa Indonesia setelah menetapkan dirinya sebagai negara demokrasi. Sedangkan dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 07 Tahun 20 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum disebutkan dan dijelaskan tentang pengertian Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu, adalah wahana yang diberikan oleh negara kepada warga negarnya umtuk melaksanakan haknya dengan menganut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 Selain beberapa definisi di atas Sarbaini (2015:107) menyatakan bahwa Pemilu merupakan arena kompetisi untuk mengisi jabatanjabatan politik di pemerintah yang didasarkan pada pemilihan formal dari warga negara yang memenuhi syarat. Secara umum pemilu merupakan perangkat untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang bermaksud membentuk pemerintahan yang sah serta sarana menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Pemilihan umum adalah salah satu cara untuk menentukan para wakil-wakil rakyat yang akan duduk dilembaga legislatif, maka dengan sendirinya terdapat berbagai sistem pemilihan umum. 
Disi lain Marulak Paradede (2014:85) mengemukakan salah satu alasan pentingnya dilaksanakn pemilihan umum adalah untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, memilih wakil rakyat, meyakinkan atau setidak-tidaknya memperbarui kesepakatan pihak warga negara, mempengaruhi perilaku warga negara dan mendidik penguasa untuk semakin mengandalkan kesepakatan dari rakyat ketimbang memaksakan untuk mempertahankan kekuasaanya. 21 Sehingga dari beberapa pendapat di atas dapat dikatakan bahwa pengertian pemilihan umum adalah wujud dari implementasi pelaksanaan demokrasi dimana rakyat menyalurkan hak politiknya untuk menentukan pilihan hatinya . 

Tidak ada komentar: