Jumat, 21 Februari 2020

Pengertian Kesehatan Reproduksi (skripsi dan tesis)

Reproduksi berasal dari kata re yang artinya kembali dan kata produksi artinya membuat atau menghasilkan. Jadi istilah reproduksi mempunyai arti suatu proses kehidupan manusia dalam menghasilkan keturunan demi kelestarian hidupnya. Sedangkan yang disebut organ reproduksi adalah pertumbuhan tulangtulang dan kematangan seksual yang berfungsi untuk reproduksi manusia, yang terjadi masa remaja. Kesehatan reproduksi menurut Kemenkes RI (2015) adalah keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi. Ruang lingkup pelayanan kesehatan repoduksi menurut International Conference Population and Development (ICPD) tahun 1994 di Kairo terdiri dari kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, pencegahan dan penanganan infeksi menular seksual termasuk HIV/AIDS, kesehatan reproduksi remaja, pencegahan dan penanganan komplikasi aborsi, pencegahan dan penanganan infertilitas, kesehatan reproduksi usia lanjut, deteksi dini kanker saluran reproduksi serta kesehatan reproduksi lainnya seperti kekerasan seksual, sunat perempuan dan sebagainya. 
Kesehatan reproduksi menurut Depkes RI adalah suatu keadaan sehat, secara menyeluruh mencakup fisik, mental dan kedudukan sosial yang berkaitan dengan alat, fungsi serta proses reproduksi, dan pemikiran kesehatan reproduksi 10 bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit, melainkan juga bagaimana seseorang dapat memiliki seksual yang aman dan memuaskan sebelum dan sudah menikah (Nugroho, 2010). Guna mencapai kesejahteraan yang berhubungan dengan fungsi dan proses sistem reproduksi, maka setiap orang (khususnya remaja) perlu mengenal dan memahami tentang hak-hak reproduksi berikut ini. 1. Hak untuk hidup 2. Hak mendapatkan kebebasan dan keamanan 3. Hak atas kesetaraan dan terbebas dari segala bentuk diskriminasi 4. Hak privasi 5. Hak kebebasan berpikir 6. Hak atas informasi dan edukasi 7. Hak memilih untuk menikah atau tidak, serta untuk membentuk dan merencanakan sebuah keluarga 8. Hak untuk memutuskan apakah ingin dan kapan mempunyai anak 9. Hak atas pelayanan dan proteksi kesehatan 10. Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan 11. Hak atas kebebasa berserikat dan berpartisipasi dalam arena politik 12. Hak untuk terbebas dari kesakitan dan kesalahan pengobatan (Kemenkes RI, 2010)

Tidak ada komentar: