Minggu, 02 Februari 2020

PENGERTIAN KEBIJAKAN HUKUM PIDANA (skripsi dan tesis)

Pengertian kebijakan hukum dan hukum pidana di atas memberikan definisi kebijakan hukum pidana (penal policy/criminal law policy/ strafrechts politiek) sebagai, bagaimana mengusahakan atau membuatan merumuskan suatu perundang-undangan pidana yang baik. Pengertian demikian terlihat pula dalam definisi "penal policy" yang dikemukakan oleh Marc Ance1,bahwa penal policy adalah suatu ilmu sekaligus seni yang pada akhirnya mempunyai tujuan praktis untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik dan untuk memberi pedoman tidak hanya kepada pembuat undang-undang, tetapi juga kepada pengadilan yang menerapkan undang-undang dan juga kepada para penyelenggara atau pelaksana putusan pengadilan. 

Tidak ada komentar: