Pengertian kebijakan hukum dan
hukum pidana di atas memberikan definisi
kebijakan hukum pidana (penal
policy/criminal law policy/ strafrechts
politiek) sebagai, bagaimana
mengusahakan atau membuatan
merumuskan suatu perundang-undangan
pidana yang baik. Pengertian demikian
terlihat pula dalam definisi "penal policy"
yang dikemukakan oleh Marc Ance1,bahwa penal policy adalah suatu ilmu
sekaligus seni yang pada akhirnya
mempunyai tujuan praktis untuk
memungkinkan peraturan hukum positif
dirumuskan secara lebih baik dan untuk
memberi pedoman tidak hanya kepada
pembuat undang-undang, tetapi juga
kepada pengadilan yang menerapkan
undang-undang dan juga kepada para penyelenggara atau pelaksana putusan
pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar