Kecurangan
Tingkat keseriusan pelanggaran dapat didefinisikan sebagai ukuran besar
keseriusan suatu pelanggaran baik secara ukuran finansial maupun non finansial
yang dapat merugikan organisasi. Semakin serius pelanggaran yang terjadi maka
organisasi akan mendapatkan dampak kerugian yang besar.
Persepsi tiap anggota organisasi terhadap tingkat keseriusan kecurangan
dapat saja berbeda antara satu dengan yang lainnya. Pembentuk persepsi tingkat
keseriusan kecurangan selain berkaitan dengan besaran nilai kecurangan, juga tidak dapat dipisahkan dari jenis kecurangan yang terjadi (Bagustianto dan
Nurkholis, 2012). Pelanggaran yang menimbulkan kerugian relatif besar atau
lebih sering terjadi dianggap pelanggaran yang lebih serius. Semakin besar
dampak kerugian yang dialami oleh individu atau perusahaan yang diakibatkan
oleh pelanggaran, maka semakin besar keinginan anggota organisasi untuk
melaporkan dugaan pelanggaran. Dengan demikian, keseriusan pelanggaran
diharapkan berpengaruh terhadap niat mengungkapkan kecurangan.
Dalam theory of planned behavior, keputusan individu untuk
mengungkapkan pelanggaran yang terjadi merupakan hasil evaluasi individu
terhadap kejadian dalam organisasi. Ketika individu itu mampu melakukan
perilaku yang positif dengan melaporkan kecurangan, maka hal itu adalah hasil
dirinya dalam mengevaluasi perilaku tersebut menguntungkan (baik untuk
dilakukan) atau tidak.
Pada penelitian terdahulu oleh Septianti, (2013), Hakim et al., (2017),
Prasetyo, Purnamasari, dan Maemunah, (2016) dan Bagustianto dan Nurkholis,
(2012) mengemukakan bahwa tingkat keseriusan berpengaruh terhadap niat
melaksanakan whistleblowing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar